Fenomena Pengisian Jabatan Pegawai Negeri Sipil Oleh TNI/POLRI
DOI:
https://doi.org/10.15642/sosyus.v1i1.69Keywords:
Jabatan Sipil; TNI/Polri; Aparatur Sipil NegaraAbstract
Konstitusi mengamanatkan bahwa setiap warga negara wajib ikut serta menjaga dan mempertahankan keamanan dan pertahanan negara baik warga biasa maupun anggota Tentara Nasional Indonesia /Polri. Tulisan ini bertujuan untuk mentelaah terkait alih status atau pengisian jabatan sipil oleh TNI/Polri. Pengisian jabatan sipil oleh Tentara Nasional Indonesia /Polri telah mengurangi kesempatan bagi para ASN untuk turut serta dalam promosi jenjang karir. Peluang yang diberikan kepada anggota Tentara Nasional Indonesia /Polri untuk mengisi jabatan tinggi dalam lingkup sipil tentunya menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Pro – kontra tersebut menguat seiring dengan peningkatan jumlah Tentara Nasional Indonesia /Polri yang mendaftar dalam berbagai jabatan sipil pada struktur pemerintahan. Tulisan ini didasarkan pada penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Penulis menganalisis legalitas pengisian jabatan sipil yang tertuang dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, serta PP No. 17 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Selain itu juga mengkaji hakikat dibentuknya Tentara Nasional Indonesia /Polri sebagaimana tercantum dalam naskah komprehensif amandemen UUD NRI 1945. Hasil penelitian menyatakan bahwa: pertama, sebelum diterbitkanya PP No. 11 Tahun 2017 pengisian jabatan sipil oleh Tentara Negara Indonesia /Polri ditegaskan dalam pasal 20 ayat (3) UU No. 5 Tahun 2014. Kedua, setelah diterbitkanya PP No. 11 Tahun 2017 pengisian jabatan sipil oleh Tentara Nasional Indonesia /Polri tidak serta merta dihilangkan, namun hanya dipersulit melalui ketentuan pasal 155 dan 159.
Downloads
References
Daftar Pustaka
Buku Dan Makalah
Amiruddin Dan Zainal Askin. Pengantar Metode Penelitian Hukum.
Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2004.
Ibrahim, Johnny. Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu
Media, 2006.
Manan, Bagir dan Magnar, Kunta. Beberapa Masalah Hukum Tata
Negara Indonesia. Bandung: Alumni Bandung, 1997.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana
Prenada Media Group. 2011.
Saurip, Kadi. TNI Dahulu, Sekarang dan Masa Depan, Jakarta:
Pustaka Utama Grafiti. 2004.
Tutik Titik Triwulan. Restorasi Hukum Tata Negara Indonesia
Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. Depok: Prenadamedia
Group. 2017.
Widjojo Agus.Wawasan Masa Depan tentang Sistem Pertahanan
Keamanan Negara. Jakarta: 18 November 2000.
Jurnal
Aulawi, Akhmad. “penerapan sistem merit dalam manajemen ASN
dan netralisasi ASN dari Unsur Politik dalam Undang-Undang
Aparatur Sipil Negara”. RechtsVinding Media Pembinaan Hukum
Nasional, ISSN 2089-9009.
Battis, Ulrich. “Civil Servants and Politics in Germany”, (Palgrave
Macmillan. A division of Macmillan Publishers Limited 2013.
Danendra, Ida Bagus Kade. “Kedudukan dan Fungsi Kepolisian
dalam Struktur Organisasi Negara Republik Indonesia”. Lex
Crimen Vol. I No 4 Okt-Des 2012.
Fahrani, Nove Savarianti. Analisis Kriteria dan Syarat Jabatan ASN
Tertentu Yang Dapat Diisi Dari Anggota POLRI dan Prajurit
TNI”, (Civil Servise Vol. 12, No. 2, November 2018.
Nayla Alawiya dkk.., “Kebijakan Remunerasi Pegawai Negeri Sipil
(analisis materi muatan penentuan nilai dan kelas jabatan dalam
pemberian Remunerasi)”. Jurnal Dinamika Hukum Vol. 13 No.
Mei 2013.
Purnomo Sutcipto, Pengisian Jabatan Struktural Instansi Sipil Oleh
TNI/Polri I Sekretariat Republik Indonesia, diakses pada tanggal
Mei 2019 pukul 13:09 WIB.
Rivera, Valdo. Peralihan Status Kepegawaian Anggota Polri Menjadi
Pegawai Negeri Sipil. Universitas Lampung. Fakultas Hukum,
Susetyo, Heru. “Menuju Paradigma Keamanan Komprehensif Keamanan
Manusia dalam Kebijakan Keamanan Nasional Indonesia”, artikel lex
jurnalica Vol. 6 No. 1 Desember 2008.
Tedi sudrajat dan Agus Mulya Karsono,“Menyoal Makna Netralitas
Pegawai Negeri Sipil dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
tentang ASN”, (Jurnal Media Hukum, Vol. 23 No. 1 Juni
Peraturan Perundang-Undangan
TAP MPR No. VI/MPR/2000
TAP MPR No. VII/MPR/2000
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik
Indonesia
Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional
Indonesia
Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil
Negara
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 Tentang Menejemen
Pegawai Negeri Sipil
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Sosio Yustisia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


