Legitimasi Pemilihan Kepala Daerah Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong Perspektif Teori Deliberative Democracy
DOI:
https://doi.org/10.15642/sosyus.v4i2.762Keywords:
Legitimasi, Pemilu Kepala Daerah, Calon Tunggal, Kotak Kosong, Demokrasi DeliberatifAbstract
Fenomena pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal melawan kotak kosong menjadi tantangan baru dalam demokrasi lokal di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan, mekanisme, dan legitimasi model pemilihan tersebut dalam perspektif Deliberative Democracy Theory. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Data diperoleh melalui studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan dan doktrin yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum, pemilihan dengan calon tunggal sah dan memiliki legitimasi formal berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015. Namun, dari sudut pandang deliberative democracy, legitimasi substantif pemilihan ini dipertanyakan karena minimnya ruang deliberatif, terbatasnya alternatif pilihan politik, dan rendahnya partisipasi publik. Fenomena ini dapat mereduksi kualitas demokrasi dan memperbesar dominasi kekuasaan incumbent. Penelitian ini menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan politik. Kepala daerah yang terpilih melalui mekanisme ini harus mengupayakan proses deliberatif yang inklusif, transparan, dan partisipatif guna membangun legitimasi substantif serta meningkatkan akuntabilitas pemerintahan. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan regulasi untuk memastikan pemilihan tetap kompetitif dan mencerminkan nilai-nilai demokrasi deliberatif.
Downloads
References
Abustan, ‘Implementasi Demokrasi Dan Legitimasi Pejabat Kepala Daerah Di Indonesia’, Indonesia Law Reform Jurnal, 2.3 (2022), 274–87 <https://doi.org/10.31571/edukasi.v19i2.2901>
Asgar, S, ‘Partisipasi Politik Masyarakat Pada Pemilu Dan Pilkada Sebagai Dasar Legitimasi Kekuasaan Pemerintah’, Innovative: Journal Of Social Science Research, 3.3 (2023), 5982–94
Cornelius, Conrado M., ‘Menafsirkan Pancasila: Wewenang Pemerintah Atau Peran Warga Negara? Suatu Telaah Dari Perspektif Hermeneutika Kritis Habermasian’, Mimbar Hukum, 33.2 (2021), 320–45 <https://doi.org/10.22146/mh.v33i2.2299>
Habermas, Jurgen, Between Facts and Norms: Contribution to a Discourse Theory of Law and Democracy (Cambridge: MIT Press, 1992)
Mamonto, Kharis Syahrial Alif, and Joko Setiyono, ‘Demokratisasi Calon Tunggal Pada Pemilihan Kepala Daerah’, Rechtldee, 16.2 (2021), 203–22
Mappasiling, Andi Ahmad, and Supriyadi Supriyadi, ‘Implikasi Yuridis Terhadap Calon Independen Dalam Pilkada Menurut Undang-Undang Tentang Pemilihan Kepala Daerah’, MLJ Merdeka Law Journal, 2.1 (2021), 23–34 <https://doi.org/10.26905/mlj.v2i1.6239>
Muthhar, Mohammad Asy’ari, ‘Membaca Demokrasi Deliberatif Jurgen Habermas Dalam Dinamika Politik Indonesia’, Ushuluna: Jurnal Ilmu Ushuluddin, 2.2 (2020), 49–72
Natasya, Ika Aurelia, Sakir Sakir, and Fairuz Arta Abhipraya, ‘Kotak Kosong Dalam Perspektif Hak Memilih Dan Dipilih Pada Pilkada Kabupaten Kebumen 2020’, GOVERNMENT : Jurnal Ilmu Pemerintahan, 14 (2021), 78–86 <https://doi.org/10.31947/jgov.v14i2.13885>
Purwoko, Bambang, Demokrasi Mencari Bentuk : Analisis Politik Indonesia Kontemporer, ed. by Program S2 Politik Lokal Dan Otonomi Daerah Universitas Gadjah Mada, Cet.1 (Yogyakarta, 2006)
Rahman, Rofi Aulia, ‘Calon Tunggal Pilkada : Krisis Kepemimpinan Dan Ancaman Bagi Demokrasi’, Jurnal Konstitusi, 19.1 (2022), 48–72
Regar, Farahdiba Rachel, ‘Pilkada 2024: Daftar 41 Daerah Yang Disebut KPU Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong’, Tempo.Co, 2024 <https://nasional.tempo.co/read/1913630/pilkada-2024-daftar-41-daerah-yang-disebut-kpu-calon-tunggal-lawan-kotak-kosong>
Rowa, Hyronimus, Demokrasi Dan Kebangsaan Indonesia, 1st edn (Jatinagor: Institut Pemerintahan Dalan Negeri Kementrian Dalam Negeri, 2015)
Santoso, Darul, ‘Diskursus Demokrasi Deliberatif Dalam Membina Hubungan Wakil Rakyat Dan Konstituen Pasca Pemilihan Umum’, Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 1.4 (2023), 184–94 <https://journal.uii.ac.id/psha/article/view/32505/16356>
Silalahi, Wilma, ‘Konstitusionalitas Calon Tunggal Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Melawan Kota Kosong’, National Conference For Law Studies, 2020, 1255–68
Simamora, Janpatar, ‘Eksistensi Pemilukada Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan Daerah Yang Demokratis’, Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 23.1 (2021), 221 <https://doi.org/10.22146/jmh.16200>
Sukma, Fadjar, and Saparuli, ‘Menimbang Demokrasi Deliberatif Dalam Proses Pembentukan Hukum Yang Demokratis Di Indonesia’, Iblam Law Review, 1.3 (2021), 140–54
Sumendap, Sabrina Sarah, Ronny A Maramis, and Dani Robert Pinasang, ‘Analisis Yuridis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Dengan Calon Tunggal’, LEX ADMINISTRATUM, 11.4 (2023), 1–16
Tjenreng, M. Zubakhrum B., Demokrasi Di Indonesia Melalui Pilkada Serentak, Cet. 1 (Depok: Papas Sinar Sinanti, 2020)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Luluk Imro’atus Sholikah, Moh. Bagus, Muhammad Habiburrohman, Amim Thobary

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


