Penerapan Tindakan Yustisi Dan Non Yustisi Dalam Penertiban PKL Oleh Satpol PP Kabupaten Kediri
DOI:
https://doi.org/10.15642/sosyus.v5i1.816Keywords:
Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten KediriAbstract
Penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri setempat beserta Kejaksaan Negeri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Satpol PP adalah satuan yang memiliki ruang lingkup yakni membantu Kepala Daerah dalam hal ketertiban umum di wilayah yuridisnya. Dasar hukum mengenai adanya Satpol PP adalah Pasal 12 ayat (1) huruf e dan Pasal 255 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP. Di wilayah Kabupaten Kediri, penyelenggaraan ketertiban umum diatur dalam Perda Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang kemudian diubah dengan Perda Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021. Walaupun begitu, kenyataan di lapangan masih dijumpai PKL yang masih melanggar Perda tersebut dengan berdagang di tempat yang bukan diperuntukkan untuk berdagang. Tindakan yustisi adalah kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh Satpol PP dalam bentuk operasi penegakan peraturan daerah yang berkaitan dengan pelanggaran hukum administrasi, pidana ringan, dan ketertiban umum. Tindakan non-yustisial adalah pendekatan penegakan hukum yang tidak melibatkan proses hukum formal seperti pengadilan atau pemberian sanksi pidana. Sepanjang tahun 2023, Satpol PP Kabupaten Kediri lebih banyak melakukan tindakan non yustisi ketimbang melakukan tindakan yustisial.
Downloads
References
Al’Mulkrain, Moh. Nizam. “Efektivitas Program Operasi Yustisi Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Upaya Pencegahan Corona Virus Disease 2019 Di Kota Palu.” Skripsi Sarjana, IPDN, Sumedang, 2022.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Ditjen Bina Adwil. “Sosialisasi Regulasi SOP Satpol PP.” Satpol PP. Terakhir diubah 27 Agustus 2024. kemendagri.go.id.
Fajar, Mukti, dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Hartono, T. “Pendekatan Humanis dalam Penegakan Perda oleh Satpol PP.” Jurnal Sosial dan Pemerintahan 18, No. 2 (2021): 67-79.
Junaedi, Gatot Sambas. “Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penegakan Peraturan Daerah Di Kabupaten Sukabumi.” Jurnal Tatapamong 4, No. 2 (2022): 102-112.
Kurniawan, H. Non-Yustisi sebagai Alternatif Penegakan Hukum. Bantul: Pustaka Ilmu, 2018.
Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.
Pambudi, T. S. “Peran Satpol PP Dalam Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 di Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas.” Skripsi Sarjana, UNNES, Semarang, 2016.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021.
Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018.
Prasetyo, E. "Tindakan Yustisi dan Dampaknya terhadap Ketertiban Umum." Jurnal Ilmu Hukum 12, No. 2 (2019): 100-115.
Rusli Syuaib, Moh. “Peranan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dalam Penegakan Peraturan Daerah Di Kabupaten Tojo Una-Una.” Jurnal Ilmiah Administratif 5, No. 1 (2015).
Sari, R. "Peran Satpol PP dalam Penegakan Hukum di Daerah." Jurnal Hukum dan Masyarakat 8, No. 1 (2020): 45-60.
Susanti, E. “Pendekatan Non-Yustisi dalam Penegakan Perda.” Jurnal Hukum & Pembangunan 20, No. 3, (2022): 78-89.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fajar Nur Rimantoro, Aldi Ahmad Nugroho, Cininthia Kareena Dewi, Dinda Irlianti Puspitaningrum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


