Penegakan Hukum Peredaran Minuman Beralkohol Tanpa Izin: Studi Implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2017 Di Kabupaten Kediri
DOI:
https://doi.org/10.15642/sosyus.v5i2.815Keywords:
Penegakan Hukum, Minuman Beralkohol, Peraturan DaerahAbstract
Peredaran minuman beralkohol tanpa izin merupakan permasalahan serius yang berdampak pada ketertiban umum, keamanan, dan moral masyarakat. Di Kabupaten Kediri, tingginya peredaran minuman beralkohol ilegal mendorong pemerintah daerah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum sebagai instrumen pengendalian. Namun, dalam praktiknya, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut masih sering terjadi, terutama pada tempat usaha yang tidak memiliki izin resmi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelanggaran peredaran minuman beralkohol tanpa izin, prosedur penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, serta hambatan dan evaluasi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, melalui observasi lapangan, wawancara, dan studi dokumentasi selama kegiatan Praktek Pengalaman Lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan Perda dilakukan melalui operasi penertiban, razia, penyitaan barang bukti, serta penerapan sanksi administratif dan tindakan pro yustisi yang melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Namun, efektivitas penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala, baik internal maupun eksternal, seperti keterbatasan sumber daya, kurangnya kesadaran aparat dan masyarakat, resistensi pelaku usaha, serta faktor ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan koordinasi antarinstansi, penguatan kapasitas aparat penegak perda, dan edukasi masyarakat agar penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
Downloads
References
Ahmad Jaelani Danifulhaq, Dyah Listyarini, Safik Faoz. (2024) Penegakan Hukum Dan Hambatan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pengendalian, Pengawasan Danpenertiban Minuman Beralkohol Di Kabupaten Pati. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Fakultas Hukum Universitas Galuh (12). no. 2.
Hasibuan, Iqbal Dirgantara. (2020). Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Mengenai Minuman Beralkohol (Studi Kasus Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara).
Hanjaya. (2018). Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penegakan Perda Nomor 50 Tahun 2001 Tentang Pengawasan Dan Penertiban Minuman Keras(Miras) Di Kabupaten Gowa. Universitas Muhammadiyah Makassar.
Kocu, Jefry, A. Sakti RS Rakia, and Sahertian Marthin. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Kasus Perdagangan Minuman Keras (Beralkohol) Di Wilayah Aifat Kabupaten Maybrat. Journal of Law Justice.
Marolop Siregar, Mikhael Richard. Penertiban Penjualan Minuman Beralkohol Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Di Kota Jambi Provinsi Jambi. Skripsi, Asdaf Kota Jambi, Provinsi Jambi Program Studi Praktik Perpolisian Tata Pamong.
“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah,” n.d.
Peraturan daerah kabupaten kediri nomor 6 tahun 2017 tentang penyelenggaran ketertiban umum.
Putri Kaifa, Rifka. “Praperadilan Dan Prosedur Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.” Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi 2, no. 1 (April 30, 2021): 52–72. https://doi.org/10.51370/jhpk.v2i1.11.
Pratomo, Herjuno. (2022). Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penertiban Minuman Beralkohol Di Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah. Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Rizkia, Mohamad. (2021). Upaya Pencegahan Terhadap Peredaran Minuman Keras Oleh Kepolisian Resor Demak. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Septiawan, Andi, Dyah Listyarini, and Wenny Megawati. (2024). Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penegakan Hukum Dan Hambatan Nya Pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Penertiban Minuman Beralkohol Di Kabupaten Kendal. Humani (Hukum dan Masyarakat Madani).
“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana,” n.d.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Arizal Rahman Purwanto, Ayatulloh Noor Muhammad, Feti Fatmawati, Hidayatul Ayu Safitri, Aurillia Reva Violita Dewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


