Pilkada: Dampak Kotak Kosong Bagi Demokrasi Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.15642/sosyus.v5i1.805Keywords:
Pemilihan Kepala Daerah, Kotak Kosong, Demokrasi IndonesiaAbstract
Pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024 banyak sekali calon tunggal yang melawan kotak kosong di beberapa daerah di Indonesia. Jumlahnya sangat tidak wajar sehingga menyebabkan kemunduran demokrasi di tingkat daerah. Maka perlu perbaikan sistem pemilihan kepala daerah agar calon tunggal tidak mendominasi, sehingga masyarakat mempunyai banyak pilihan calon yang berkualitas untuk dipilih. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab munculnya fenomena “kotak kosong” dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), dan pengaruh fenomena kotak kosong dalam pilkada terhadap demokrasi di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan menggunakan dua pendekatan. Pendekatan yang pertama adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan yang kedua pendekatan kasus (case approach). Pengumpulan bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pilkada melawan kotak kosong di Indonesia terbanyak terjadi pada tahun 2024, sebab pilkada tahun 2024 ini dilaksanakan secara serentak di Indonesia sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jika dibandingkan dengan pilkada sebelum-sebelumnya jumlah calon tunggal yang melawan kotak kosong relatif sedikit dibandingkan dengan pilkada tahun 2024. Selain itu, dampak yang diakibatkan adanya calon tunggal yang melawan kotak kosong sangat luar biasa terhadap penurunan indeks demokrasi di Indonesia terutama di tingkat daerah mengalami penurunan signifikan.
Downloads
References
Anggraini, Firda Cynthia, and Mulia Budi. “Salin Rupa Nama Koalisi Prabowo: Dulu KKIR, Kini Indonesia Maju.” Detik News. 2023.
“Apa Yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang Lagi Di Pilkada Ulang?” CNN Indonesia. 2024.
Baihaqi, Amir. “Hasil Perlawanan Kotak Kosong Ke Lima Paslon Tunggal Di Pilkada Jatim.” Detik Jatim, 2024.
Chandranegara, Ibnu Sina. “Optimalisasi Pembatasan Dana Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah Sebagai Pencegahan Investasi Politik Yang Koruptif *” 32 (2020): 30–54.
Hidayat, Endik, Budi Prasetyo, and Setya Yuwana. “Runtuhnya Politik Oligarki Dalam Pemilihan Kepala Desa: Kekalahan Incumbent Pada Pilkades Tanjung Kabupaten Kediri.” Jurnal Politik 4, no. 1 (2019): 53. https://doi.org/10.7454/jp.v4i1.193.
Kurniawan, Hendrik, Priyo Handoko, and Anis Farida. Arah Demokrasi Di Tangan Ketua Umum Partai Politik. 1st ed. Bojonegoro: Madza Media, 2024.
Makki, Safir. “Hari Ini Waktu Pendaftaran Terakhir Kepala Daerah Di Pilkada Serentak Baca Artikel CNN Indonesia ‘Hari Ini Waktu Pendaftaran Terakhir Kepala Daerah Di Pilkada Serentak.’” CNN Indonesia. 2024.
Marzuki, Peter Mahmud. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenamedia Group, 2005.
Nababan, Willy Medi Christiyan. “Indeks Demokrasi Turun, Kebebasan Pers Turut Terancam.” Kompas, January 2024.
Nugroho, Grace Purwo, and Roby Cahyadi Kurniawan. “Partai Politik Dan Penurunan Ambang Batas Pencalonan Dalam Pilkada (Studi Perolehan Suara Parpol Pada Pemilu 2024 Propinsi Lampung).” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 5, no. 3 (2025): 1894–1908. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3839.
Nusantara, Galuh Cahya. “Sistem Pelaporan Dana Kampanye Berbasis Prinsip Transparansi Dan Akuntabilitas.” Journal of Chemical Information and Modeling 53, no. 9 (2019): 1689–99.
Panjaitan, Maringan, and Simson Berkat Hulu. “Analisis Proses Dan Faktor Penyebab Lahirnya Pasangan Calon Tunggal Versus Kotak Kosong Pada Pilkada Serentak Tahun 2020.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Politik 1, no. 2 (2021): 116–30. https://doi.org/10.51622/jispol.v1i2.411.
Pora, Sahrul. “Pemilu Calon Tunggal Kotak Kosong Dan Golput.” In Partai Politik Pemilu Dan Oligarki Di Indonesia, Pertama. Purbalingga: EUREKA MEDIA AKSARA, 2023.
Rahman, Rofi Aulia, Fakultas Hukum, Universitas Surabaya, Kali Rungkut, Kota Surabaya, Iwan Satriawan, Fakultas Hukum, et al. “Calon Tunggal Pilkada : Krisis Kepemimpinan Dan Ancaman Bagi Demokrasi Single Candidate in Local Election : Leadership Crises and Threats to Democracy.” Jurnal Konstitusi 19 (2022): 47–72.
Saptohutomo, Aryo Putranto. “Pilkada Di 48 Daerah Lawan Kotak Kosong, Publik Dikhawatirkan Malas Mencoblos.” Kompas. September 2024.
Sukmajati, Mada, and Fikri Disyacitta. “Pendanaan Kampanye Pemilu Serentak 2019 Di Indonesia: Penguatan Demokrasi Patronase?” Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS 5, no. 1 (2019): 75–95. https://doi.org/10.32697/integritas.v5i1.398.
“UUD Negara RI Tahun 1945,” n.d.
Wahyudiono, Tri, and Faizah Rizky Muna. “Historis Negara Demokrasi Pancasila.” Islamic Law: Jurnal Siyasah 8, no. 2 (2023): 77–96.
Widyasari, Asita, Reyke Anggia Dewi, and Viera Mayasari Sri Rengganis. “Gerakan Politik Pendukung Kotak Kosong: Keterlibatan Civil Society Dalam Pilkada Kabupaten Pati Tahun 2017.” Jurnal PolGov 1, no. 1 (2022): 89–119. https://doi.org/10.22146/polgov.v1i1.5053.
Yunus, Nur Rohim. “Saat Kotak Kosong Memenangkan Pilkada.” ’Adalah 2, no. 7 (2018): 69–70. https://doi.org/10.15408/adalah.v2i7.8526.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hendrik Kurniawan, Priyo Handoko, Wendari Iga Susilo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


