[1]
V. F. Jahriyah, Moch. Tommy Kusuma, Kuni Qonitazzakiyah, and Muh. Ali Fathomi, “Kebebasan Berekspresi di Media Elektronik Dalam Perspektif Pasal 27 Ayat (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Pelayanan Transaksi Elektronik (UU ITE)”, Sosio.Yustisia, vol. 1, no. 2, pp. 65–87, Nov. 2021.