Tinjauan Hukum Progresif Terhadap Regulasi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Indonesia

Authors

  • Rizky Ahadyan Ardyansyah UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/sosyus.v5i2.934

Keywords:

Disabilitas, Hak Penyandang Disabilitas, Hukum Progresif

Abstract

Persoalan pemenuhan terhadap hak para penyandang disabilitas patut diperhatikan lebih intens lagi oleh para pegiat kemanusiaan, hingga detik ini perlakuan diskriminatif terhadap para penyandang disabilitas masih kerap kali terjadi. Belakangan ini ketentuan Pasal 433 KUH Perdata menjadi sorotan publik, lantaran dalam pasal tersebut tercantum redaksi “dungu, sakit otak dan mata gelap,” yang menjadi kriteria pemerintah dalam mengidentifikasi penyandang disabilitas. Tentunya, redaksi pada pasal tersebut sangatlah tidak etis serta mencerminkan adanya klasifikasi ciri-ciri penyandang disabilitas yang berlebihan, diskriminatif dan merendahkan, Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk menakar sejauh mana pemenuhan hak penyandang disabilitas ditinjau dari hukum progresif, dengan melibatkan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Pada akhirnya, penelitian ini mengungkapkan bahwa hingga saat ini pemenuhan terhadap hak penyandang disabilitas masih belum progresif, lantaran masih didapati fenomena sosial dan hukum yang mencerminkan adanya upaya mendiskreditkan hak-hak para penyandang disabilitas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andriyani, Lusi. Pemenuhan Hak Disabilitas Perkotaan Dalam Kesetaraan Akses Ekonomi, Universitas Muhammadiyah Jakarta: Jurnal Poltekesos, Vol. 8, No. 2 (Mei, 2022), 120.

Arif, Arifuddin M. Perspektif Teori Sosial Emile Durkheim Dalam Sosiologi Pendidikan, Moderasi: Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol 1, No. 2 (2020), 2.

Aulia, M. Zulfa. Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi, dan Relevansi, Undang: Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 1 (Juni, 2018), 177-179.

Azzahra, Alya Fatimah. Efforts to Equitable Education for Children with Intellectual Disabilities as an Alternative to Overcoming Social Problems in Children, Universitas Negeri Semarang: Journal of Creativity Student, Vol. 5, No. 1 (Januari, 2020), 69-70.

Briando, Bobby. Prophetical Law: Membangun Hukum Berkeadilan Dengan Kedamaian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14, No. 3 (September, 2017), 313.

Djasmani, H. Yacob. Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial Dalam Praktek Berhukum Di Indonesia, Universitas Diponegoro: Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 40, No. 3 (Juli, 2011), 365-374.

Fadjar, Abdul Mukthie. Teori-Teori Hukum Kontemporer (Malang: Setara Pers, 2014).

Hamzani, Achmad Irwan. Law Enforcement Problems and Impacts of the Law Development in Indonesia, Universitas Pancasakti: Journal of Psychosocial Rehabilitation, Vol. 24, No. 4 (Februari, 2020), 324.

Harahap, Rahayu Repindowaty. Bustanuddin, Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Menurut Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (CRPD), Neliti: Jurnal Inovatif, Vol 8, No. 1 (Januari, 2015), 21.

KC, Hari. Disability Discourse in South Asia and Global Disability Governance, Canadian; Journal of Disability Studies, Vol. 5, No. 4 (Februari, 2016), 181-203.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Kurniawan, Nanang Indra. Melacak Pemikiran Anthony Giddens Tentang Nation-State Dan Modernitas, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Vol. 4, No. 3 (Maret, 2001), 342.

Mandala, Ican. Human Rights and Persons with Disabilities: Design of Buk-Smart-Logi Learning Media (Technology Smart Books) as an Islamic Education Learning Media Innovation, Balitbangkumham: Jurnal HAM, Vol. 13, No. 3 (Desember, 2022), 509.

Nursyamai, Fajri. et al. Kerangka Hukum Disabilitas Di Indonesia: Menuju Indonesia Ramah Disabilitas (Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2015), 52.

Pakpahan, Zainal Abidin. Kepastian Hukum Atas Hak Penyandang Disabilitas Sebagai Warga Negara Dalam Mendapatkan Pekerjaan Di Indonesia, Universitas Dharmawangsa: Jurnal Dharmawangsa, Vol. 18, No. 2 (Februari, 2024), 390.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Hukum Yang Membebaskan, Universitas Diponegoro: Jurnal Hukum Progresif, Vol. 1, No. 1 (Juli, 2011), 7-10.

Rahmat, Andi Erlangga. Firdaus W. Suhaeb. Perspektif Emile Durkheim Tentang Pembagian Kerja dan Solidaritas Masyarakat Maju, Lembaga Penelitian dan Pendidikan: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, Vol. 7, No. 3 (Juli, 2023), 2-5.

Rahmatullah, Indra. Meneguhkan Kembali Indonesia Sebagai Negara Hukum Pancasila, Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan, Vol. 4, No. 2 (2020), 41.

Rasjidi, Lily. Dasar-Dasar Filsafat Hukum (Bandung: Citra Aditya, 1990).

Sumadi, Ahmad Fadlil. Hukum dan Keadilan Sosial dalam Perspektif Hukum Ketatanegaraan, Mahkamah Konstitusi: Jurnal Konstitusi, Vol. 12, No. 4 (Mei, 2016), 849.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Zaunuri, Ahmad Zaunuri. Raudhatus Sa'adah. Organizing The Rights Of Persons With Disabilities In The Social And Legal Environment In Indonesia, Business Finance and Analyst: Journal of Public Policy Analysis, Vol. 1, No. 1 (Juni, 2023), 29.

Downloads

Published

2025-11-30

How to Cite

Ardyansyah, R. A. (2025). Tinjauan Hukum Progresif Terhadap Regulasi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Indonesia. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 5(2), 285–304. https://doi.org/10.15642/sosyus.v5i2.934

Issue

Section

Articles