Penafsiran Konstitusional Delik Pencemaran Nama Baik Dalam UU ITE: Analisis Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024

Authors

  • Ghifary Rexianda Davisto UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/sosyus.v5i2.836

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, Pencemaran Nama Baik, Kebebasan Berpendapat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi penafsiran konstitusional terhadap delik pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, serta implikasinya terhadap perlindungan kebebasan berekspresi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, dengan fokus pada analisis ratio decidendi Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah menggunakan pendekatan penafsiran konstitusional yang bersifat restriktif dan kontekstual terhadap frasa-frasa multitafsir, seperti “orang lain”, “mendistribusikan”, dan “menimbulkan kebencian”. Mahkamah membatasi subjek hukum hanya pada individu serta menegaskan delik pencemaran nama baik sebagai delik aduan berbasis kerugian konkret. Selain itu, Mahkamah menekankan prinsip ultimum remedium dan pentingnya proporsionalitas dalam penerapan hukum pidana di ruang digital. Temuan ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari pendekatan legal-formal menuju pendekatan yang lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Implikasi dari putusan ini adalah penguatan jaminan kebebasan berekspresi sekaligus pembatasan potensi kriminalisasi berlebihan terhadap kritik publik. Dengan demikian, putusan ini berkontribusi dalam menciptakan keseimbangan antara perlindungan kehormatan individu dan kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi digital di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amnesty International. Putusan MK Jadi Momentum Revisi Menyeluruh Pasal-Pasal Bermasalah UU ITE. April 30, 2025. https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/putusan-mk-jadi-momentum-revisi-menyeluruh-pasal-pasal-bermasalah-uu-ite/04/2025/.

Antaranews. MK: Pasal Serang Nama Baik Di UU ITE Dikecualikan Untuk Pemerintah. April 29, 2025. https://www.antaranews.com/berita/4801361/mk-pasal-serang-nama-baik-di-uu-ite-dikecualikan-untuk-pemerintah.

Benaya Adriel P. Barimbing, Raga Dwi Wicaksono, and Stanley Vira Winata. Kebebasan Berekspresi Dan Perlindungan Reputasi: Menakar Keadilan Dalam Putusan MK Terhadap UU ITE. n.d. https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/kebebasan-berekspresi-dan-perlindungan-reputasi-menakar-keadilan-dalam-putusan-mk-terhadap-uu-ite/.

Choiriyati, Wahyuni, and Ana Windarsih. “Etika Media Dalam Kultur New Technology (Mengkaji Etika Internet Versus Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik).” Jurnal Masyarakat & Budaya 21, no. 2 (2019): 247–62.

Farida, Elfia. “Kewajiban Negara Indonesia Terhadap Pemenuhan Hak Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi.” Qistie 14, no. 2 (2022): 39. https://doi.org/10.31942/jqi.v14i2.5590.

Fasya Media. Menguak Kontroversi Putusan MK 105/PUU-XXII/2024: PUSHPASI Gelar Webinar Bedah UU ITE Dan Dinamika Penegakan Hukum. May 13, 2025. https://fsyariah.uinkhas.ac.id/berita/detail/menguak-kontroversi-putusan-mk-105puu-xxii2024-pushpasi-gelar-webinar-bedah-uu-ite-dan-dinamika-penegakan-hukum.

Gene Djo, Damianus Benediktus, and Patrisius Eduardus Kurniawan Jenila. “Pelemahan Masyarakat Sipil Dan Gagalnya Desain Kelembagaan Demokrasi Pasca Reformasi 1998.” Journal of Politics and Policy 4, no. 2 (2022): 47–63. https://doi.org/10.21776/ub.jppol.2022.004.02.04.

Gianluca Fredrick Wou Dopo, I Nyoman Putu Budiartha, and Ida Ayu Putu Widiati. “Kebebasan berpendapat dalam hubungannya dengan tindak pidana ujaran kebencian (studi putusan pengadilan tinggi denpasar nomor 72/pid.sus/2020/pt.dps).” Jurnal Analogi Hukum 5, no. 2 (2024): 162–66. https://doi.org/10.22225/ah.5.2.2023.162-166.

Haryanto, H Edy. Implikasi Hukum Pasca Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang Perubahan Sejumlah Pasal dalam Undang-Undang ITE. 15 (2025).

Hukum Online. Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024: Lembaga Negara Dan Korporasi Tidak Boleh Mengajukan Gugatan Pencemaran Nama Baik. April 30, 2025. https://pro.hukumonline.com/a/lt6811e6616e223/putusan-mk-no-105-puu-xxii-2024--lembaga-negara-dan-korporasi-tidak-boleh-mengajukan-gugatan-pencemaran-nama-baik.

Hukum Setda Tala. Analisis Dampak Perubahan Uu Ite Terhadap Kebebasan Berpendapat. 2024.https://jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/analisis-dampak-perubahan-uu-ite-terhadap-kebebasan-berpendapat.

ICJR. Kebebasan Berkumpul, Berekspresi, Berpendapat, Dan Hak Informasi Masih Dalam Ancaman. May 23, 2018. https://icjr.or.id/kebebasan-berkumpul-berekspresi-berpendapat-dan-hak-informasi-masih-dalam-ancaman/.

Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan. Putusan-Putusan Penting (Landmark Decisions) Terkait Kebebasan Berekspresi Dan Hak-Hak Digital. September 3, 2025. https://leip.or.id/putusan-putusan-penting-landmark-decisions-terkait-kebebasan-berekspresi-dan-hak-hak-digital/.

Marfuatul Latifah. Delik Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik Pasca Putusan Mk. XVII, NO. 9/I/PUSAKA/MEI/2025 (Mei 2025).

Mukhlis, Muhammad Mutawalli, Ahmad Masum, Yusuf Ibrahim Arowosaiye, and Merdekawati Djafar. “Guardian of The Constitution : Reviewing The Role of The Constitutional Court.” Diponegoro Law Review 10, no. 2 (2025): 217–33. https://doi.org/10.14710/dilrev.10.2.2025.217-233.

Nanda, Dhea Hafifa, and Faishal Amirudin Hariyanta. “Problematika Operasionalisasi Delik Pasal 27 Ayat (3) UU ITE Dan Formulasi Hukum Perlindungan Freedom of Speech Dalam HAM.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 9, no. 3 (2021): 214–29.

Narasi News. Putusan MK Soal Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Beri Kepastian Hukum Mengkritik Pemerintah Bukanlah Kejahatan. May 2, 2025. https://narasi.tv/read/narasi-daily/putusan-mk-soal-pasal-pencemaran-nama-baik-uu-ite-dan-kepastian-hukum-bahwa-mengkritik-pemerintah-bukanlah-kejahatan.

Ningrat, and Nulhaqim. “Pasal Karet UU ITE Dan Peyelesaian Konflik Digital Di Indonesia.” Epistemik: Indonesian Journal of Social and Political Science 2, no. 2023 (4AD): 38–52.

Ningrat, Shinta Ressmy Cakra, and Soni Akhmad Nulhaqim. “Pasal Karet UU ITE dan Peyelesaian Konflik Digital di Indonesia.” Epistemik: Indonesian Journal of Social and Political Science 4, no. 2 (2023): 38–52. https://doi.org/10.57266/epistemik.v4i2.158.

Rachman, M. Taufik, and Bahri Yamin. “Juridical Implications of The Decision of The Constitutional Court Number 105/PUU-XXII/2024 on Law Enforcement Regarding Electronic Information and Transactions.” Unizar Law Review 8, no. 1 (2025).

Rahmadani, Wahyu, and Slim Oktapani. Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Menjamin Konstitusionalitas Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia. 18, no. 1 (2025).

Revania Fedira1, Khurulaini Syahwa Winharli2. Judicial Review Pasal Karet UU ITE: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/Puu-Xxii/2024 Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara. Zenodo, June 15, 2025. https://doi.org/10.5281/ZENODO.15668691.

Sari, Adena Fitri Puspita, and Purwono Sungkono Raharjo. “Mahkamah Konstitusi Sebagai Negative Legislator Dan Positive Legislator.” Souvereignty 1, no. 4 (2022): 681–91.

Simanjuntak, Enrico. “Peran Yurisprudensi Dalam Sistem Hukum Di Indonesia.” Jurnal Konstitusi 16, no. 1 (2019): 83. https://doi.org/10.31078/jk1615.

Widayati, Lidya Suryani. “Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Presiden Atau Wakil Presiden: Perlukah Diatur Kembali Dalam KUHP?” NEGARA HUKUM 8, no. 2 (2017): 215–34.

Yenny, Oktavani. “Expanding the Authority of the Constitutional Court as the Guardian of the Constitution.” Tanjungpura Law Journal 4, no. 1 (2019): 39–58.

Downloads

Published

2025-11-30

How to Cite

Davisto, G. R. . (2025). Penafsiran Konstitusional Delik Pencemaran Nama Baik Dalam UU ITE: Analisis Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 5(2), 224–246. https://doi.org/10.15642/sosyus.v5i2.836

Issue

Section

Articles