Problematika Hak Politik Bagi Mantan Koruptor dalam Pemilu Legislatif Tahun 2024
DOI:
https://doi.org/10.15642/sosyus.v4i2.636Keywords:
Calon Legislatif, Pemilihan Umum, Mantan KoruptorAbstract
Penelitian ini membahas problematika hak politik bagi mantan terpidana korupsi dalam Pemilu Legislatif 2024. Meskipun Indonesia menjunjung tinggi prinsip negara hukum dan hak asasi manusia, terdapat ketidaksesuaian antara norma hukum dan praktik politik. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), sebanyak 56 mantan koruptor mencalonkan diri sebagai caleg di berbagai tingkatan legislatif. Hal ini menunjukkan lemahnya komitmen partai politik dalam menjaga integritas pemilu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, serta menganalisis data primer dari UU No. 7 Tahun 2017, PKPU No. 10 dan 11 Tahun 2023, serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No. 7/2017 dan Pasal 182 huruf g masih memberikan ruang pencalonan bagi mantan narapidana korupsi, meskipun putusan MK telah menegaskan perlunya masa jeda lima tahun dan pengumuman terbuka kepada publik. Di sisi lain, PKPU justru memperlonggar ketentuan tersebut. Ketidaksesuaian ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemilu dan lembaga legislatif. Oleh karena itu, diperlukan revisi regulasi, konsistensi penegakan hukum, serta penguatan etika partai politik. Keselarasan antara perlindungan hak politik dan penjagaan integritas demokrasi menjadi kunci untuk memastikan pemilu yang bersih dan adil.
Downloads
References
Amalia, Luky Sandra, and Sandy Ikfal Rahardjo. Penyelenggaraan Dan Sistem Pemilu Legislatif: Upaya Peningkatan Kualitas Keterwakilan Dan Akuntabilitas Wakil Rakyat. Jakarta: Pusat Penelitian Politik (P2Politik) Kedeputian Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (IPSK-LIPI), 2018.
Bachmid, Fahri. “Eksistensi Kedaulatan Rakyat Dan Implementasi Parliamentary Threshold Dalam Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia.” SIGn Jurnal Hukum 2, no. 2 (2020): 87–103.
Djufri, Darma. “Sistem Politik Dan Pemilu Di Indonesia.” Intelektiva 3, no. 10 (2022): 88–97.
Hadi, Fikri, Suwarno Abadi, and Farina Gandryani. “Tinjauan Yuridis Penundaan Pemilihan Umum Melalui Putusan Pengadilan Negeri (Analisis Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst).” Wijaya Putra Law Review 2, no. 1 (2023): 77–94.
Hamdi, Baumi Syaibatul. “Efektivitas Hukum Pencabutan Hak Dipilih Terhadap Koruptor Dalam Pemberantasan Korupsi.” Jurnal Lex Renaissance 3, no. 2 (2018): 245–262.
Irham, Muhammad. “Mengapa Caleg Mantan Napi Kasus Korupsi Gigih Ikut Pemilu?” BBS News.
M. Gaffar, Janedjri. “Peran Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Terkait Penyelenggaraan Pemilu.” Jurnal Konstitusi 10, no. 1 (n.d.): 1.
Muhtada, Dani, and Ayon Diniyanto. Dasar-Dasar Ilmu Negara. Edited by Dani Muhtada. Semarang: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, 2018.
Mulyani, Hani. “Implementation of Ideal Democracy in The General Election System in 2024 in Indonesia.” Jurnal Hukum Sehasen 9, no. 2 (2023): 273–280.
Nurlindah, Abd. Rahman, and Sahban. “Pembatasan Hak Politik Mantan Narapidana Korupsi Menjadi Calon Anggota Legislatif.” Journal of Lex Philosophy (JLP) 5, no. 2 (2024): 1014–1030.
Pratiwi, Febriana Sulistya. “Daftar 56 Caleg Mantan Koruptor Dalam DCT Pemilu 2024.” Dataindonesia.Id. Last modified 2024. https://dataindonesia.id/data-pemilu/detail/daftar-56-caleg-mantan-koruptor-dalam-dct-pemilu-2024.
Rosa, Ellya, and Merillyn Victoria Suzanna. “Tinjauan Atas Legitimasi Mantan Narapidana Korupsi Sebagai Calon Anggota Legislatif.” PLJR: Policies on Regulatory Reform Law Journal 1, no. 1 (2024): 41–49.
Rugian, Irene Angelita. “Prinsip Proporsionalitas Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (Studi Perbandingan Di Indonesia Dan Jerman).” Jurnal Konstitusi 18, no. 2 (2021): 461.
Rundengan, Steidy. “Problematika Pemilu Serentak 2024 Dan Rekonstruksi Regulasi” (2024): 1–6.
Samsu. Metode Penelitian: Teori & Aplikasi Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, Mixed Methods, Serta Research and Development. Edited by Rusmini. PUSAKA: Pusat Studi Agama Dan Kemasyarakatan. Jambi: Pusaka Jambi, 2021.
Setiowati, Sulis. “Analisis Mantan Pidana Korupsi Menjadi Calon Legislatif Berdasarkan Prinsip Musawa Dan Keadilan.” Universitas Islam Negeri KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan, 2024.
Sobari, Ahmad. “Mantan Terpidana Korupsi Menjadi Calon Legislatif.” NJL: National Journal of Law 5, no. 2 (2021).
Suantra, I Nengah, and Made Nurmawati. Ilmu Negara. Edited by Fungky. 1st ed. Denpasar: Uwais Inspirasi Indonesia, 2017.
Yani, Ahmad. “Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori Dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.” Jikh 12, no. 2 (2018): 119–135.
“Peneliti ICW Sebut KPU Berpihak Pada Koruptor.”
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2022,” n.d.
“Temuan ICW Dalam Daftar Calon Tetap Calon Anggota Legislatif: 56 Mantan Terpidana Korupsi Mencalonkan Diri Pada Pemilu 2024 Mendatang.” Indonesia Corruption Watch. Last modified 2024. https://antikorupsi.org/id/temuan-icw-dalam-daftar-calon-tetap-calon-anggota-legislatif-56-mantan-terpidana-korupsi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 M. Tegar Safa'i, M. Riziq, Revydo Eky Pratama, Rezky Ayu Amelia, Nabilah Dwi Rakhmawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


