Efektivitas Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap Fenomena Money Politic pada Pemilu 2024

Authors

  • Moh. Ariful Wahid UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Bryan Saifuddin Rajendra UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Aoctaaqiilah Aura Nabighah UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Afifah Dwi Cahyanti UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/sosyus.v4i2.623

Keywords:

Pemilu, Demokrasi, Politik Uang

Abstract

Fenomena politik uang masih menjadi permasalahan serius dalam setiap penyelenggaraan pemilu di Indonesia, termasuk pada Pemilu 2024. Praktik ini secara langsung mencederai prinsip-prinsip dasar demokrasi dan mereduksi integritas pemilu. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah Indonesia telah menetapkan Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku politik uang. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah efektivitas pasal tersebut dalam konteks pelaksanaan Pemilu 2024. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Data dikumpulkan melalui berbagai sumber hukum, dokumen, laporan, dan berita terkait kasus politik uang di berbagai daerah selama pemilu berlangsung. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun terdapat penurunan jumlah kasus politik uang dari tahun ke tahun, praktik ini masih terjadi di berbagai wilayah, yang menunjukkan bahwa penerapan Pasal 515 belum sepenuhnya efektif. Faktor lemahnya penegakan hukum, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta kurangnya efek jera terhadap pelaku menjadi penyebab utamanya. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan mekanisme penegakan hukum, peningkatan literasi politik masyarakat, dan optimalisasi peran pengawas pemilu agar ketentuan Pasal 515 dapat berjalan secara maksimal. Temuan ini mempertegas urgensi reformasi struktural dan kultural dalam pelaksanaan pemilu yang bersih dan berintegritas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

(Perludem), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi. “Kertas Kebijakan Sistem Pemilu Campuran: Alternatif Desain Sistem Pemilu Indonesia.” Perludem (2024).

Adhani, Hani. “Tinjauan Umum Mengenai Pilkada.” Pendidikan Pemilu 1, no. 2 (2019): 17–18.

Adnan, Indra Muchlis. Negara Hukum Dan Demokrasi. Yogyakarta: Trussmedia Grafika, 2019.

Christin, Lidya. “Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Demokrasi Dan Hak-Hak Manusia Di Asia: Studi Kasus Kamboja, Loas, Myanmar, Dan Vietnam.” Jurnal Penelitian Politik 10, no. 1 (2013): 127–142. http://ejournal.politik.lipi.go.id/index.php/jpp/article/view/222/98.

Daraba, Dahyar. Reformasi Birokrasi & Pelayanan Publik. Parang: Leisyah, 2019.

Firdausy, Kharisma Aulia, and Agus Riwanto. “Penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Terbatas Pada Pemilu Legislatif 2019 Di Kota Salatiga.” Res Publica 3, no. 1 (2019): 91–101.

Fitri Kumala, Rahmayuni Rahmayuni, Fitri Ariska, and Silfira Dinata. “Oligarki Dalam Demoksari Indonesia Membuat Hukum Sulit Di Tegakkan.” Jurnal Syntax Fusion 1, no. 2 (2021): 40–48.

Fitriyah, Fitriyah. “Partai Politik, Rekrutmen Politik Dan Pembentukan Dinasti Politik Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).” Politika: Jurnal Ilmu Politik 11, no. 1 (2020): 1–17.

Hardiman, F. Budi. Demokrasi Dan Sentimentalitas Dari “Bangsa Setan-Setan”, Radikalisme Agama Sampai Post-Sekularisme. Kabinet Lentera. Vol. 4. Jakarta: PT. Kanisius, 2018. https://secangkirliterasikpi.wordpress.com/2019/12/24/resensi-buku-sapiens/.

Hidayat, Endik, Budi Prasetyo, and Setya Yuwana. “Runtuhnya Politik Oligarki Dalam Pemilihan Kepala Desa: Kekalahan Incumbent Pada Pilkades Tanjung Kabupaten Kediri.” Jurnal Politik 4, no. 1 (2019): 53.

Junaidi, Veri, Khoirunnisa Agustyati, and Ibnu Setyo Hastomo. Politik Hukum Sistem Pemilu: Potret Partisipasi Dan Keterbukaan Publik Dalam Penyusunan UU No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD Dan DPRD. Jakarta Selatan: Yayasan Perludem, 2013.

Luh De Liska, Luh Putu Swandewi Antari. “Implementas Nilai-Nilai Pancasila Dalam Membangun Karakter Bangsa.” Jurnal Widyadari 21, no. 2 (2020): 676–687.

Maria, Linlin, and Dion Mahendra. Buku Pintar Pemilu Dan Demokrasi. Vol. 10. Bogor: Komisi Pemilihan Umum, 2020. https://jdih.kpu.go.id/data/data_artikel/Buku Pintar Pemilu dan Demokrasi.pdf.

Marwiyah, Siti, Alisyia Putri Melani, Faradhillah La Seda, Uswatul Hasanah, Salman Kurniawan, and Ahmat Fauzan. Dinamika Politik Teori Kontemporer. Probolinggo, 2022.

Maulana, Rayi Retriananda, Utang Suwaryo, and Franciscus Van Ylst. “Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pemungutan Suara Ulang Terhadap Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Jambi.” Indonesian Governance Journal : Kajian Politik-Pemerintahan 4, no. 2 (2021): 127–137.

Nora, Elan. “Upaya Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum Dalam Masyarakat.” Jurnal Penelitian ilmu Hukum 3, no. 2 (2023): 62–70.

Prayatno, Cecep, and Tri Susilowati. “Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.” Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik 1, no. 4 (2023): 168–180. https://doi.org/10.51903/perkara.v1i4.

Rahma, Alvina Alya, Afifah Amaliah Oktaviani, Azmi Hofifah, Tsaqila Ziyan Ahda, and Rana Gustian Nugraha. “Pengaruh Dinasti Politik Terhadap Perkembangan Demokrasi Pancasila Di Indonesia.” Jurnal Kewarganegaraan 6, no. 1 (2022): 2260–2269.

Riyanto, Slamet. Prosiding Seminar Nasional Islam & Demokrasi: Pengembangan Model Demokrasi Berketuhanan Yang Maha Esa. Program Pascasarjana Universitas Islam As-Syafi’iyah. Jakarta Timur: Program Pascasarjana Universitas Islam As-Syafi’iyah, 2017.

Rohmah, Elva Imeldatur, Gangga Listiawan, Moh. Haidar Ali Al-Hamid, and Ayu Sri Astuti. “Putusan Mahkamah Konstitusi Sebagai Upaya Perwujudan Keadilan Bagi Warga Negara (Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015).” Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial 1, no. 2 (2021).

Samah, Abu, and Ali B Embi. Hukum Tata Negara. Revista Brasileira de Linguística Aplicada. Vol. 5. Pekanbaru: CV Cahaya Firdaus, 2022.

Syah, Ardan Ardian. “Kebijakan Pemilihan Umum Pasangan Calon Tunggal Presiden Dan Wakil Presiden.” Journal of Governance and Administrative Reform 3, no. 2 (2022): 142–162.

Wayan Kurnia Widya Wati, Ni, Yudhitiya Dyah Sukmadewi, Dwi Sulistyowati, Binti Yunariyah, Erfan Roebiakto, Anny Thuraidah, Nurul Widya, et al. Buku Ajar Pendidikan Budaya Antikorupsi. Yogyakarta: Zahir Publishing, 2020.

Zaini, Ahmad. “Demokrasi: Pemerintah Oleh Rakyat Dan Mayoritas.” Al-Ahkam 14, no. 2 (2018): 25.

Downloads

Published

2024-11-30

How to Cite

Wahid, M. A., Rajendra, B. S. ., Nabighah, A. A. ., & Cahyanti, A. D. . (2024). Efektivitas Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap Fenomena Money Politic pada Pemilu 2024. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 4(2), 198–216. https://doi.org/10.15642/sosyus.v4i2.623

Issue

Section

Articles