Dinamika Dalam Penanganan Konflik Sosial di Era Internet

Authors

  • Hartanto Hartanto Universitas Widya Mataram Yogyakarta
  • Arifin Biramasi Universitas Widya Mataram Yogyakarta
  • Murdoko Murdoko Universitas Widya Mataram Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.15642/sosyus.v4i1.578

Keywords:

Konflik Sosial, Perspektif, Sosiologi Hukum, Internet

Abstract

Penelitian ini membahas konflik sosial yang terjadi di masyarakat yang disebabkan oleh perbedaan pendapat dan konflik. Maka memerlukan faktor/upaya untuk mengurangi persinggungan atas perbedaan, perbedaan dapat terjadi dan berkembang menjadi konflik. Menurut perspektif kontemporer tentang konflik, konflik adalah konsekuensi logis dari interaksi manusia dan merupakan salah satu konflik sosial yang menjadi isu nasional. Namun, masalahnya bukan sebatas meminimalkan atau menahan konflik, tetapi upaya-upaya menyelesaikannya dengan benar sehingga tidak merusak hubungan atau organisasi. Konflik dapat membahayakan atau justru menguntungkan suatu hubungan (relasi sosial), tergantung motif dan penyelesaiannya. Konflik menimbulkan emosi yang kuat, jadi harus menggunakan akal sehat untuk menyelesaikan masalah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, memanfaatkan data sekunder, untuk menjawab rumusan masalah konflik sosial dalam undang-undang tentang penanganan konflik sosial di era internet. Potensi konflik lebih mudah dan lebih cepat tersebar di era internet. Unsur sosiologis dalam pembentukan undang-undang (norma) hanya sering kali bersifat artifisial atau hanya bersifat menempel untuk memenuhi syarat formil pembentukan peraturan perundang-undangannya. UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial belum tersosialisasi dengan baik atau bahkan terdapat masalah dalam penyusunannya, sehingga konflik sosial masih sporadis terjadi. Pemerintah maupun pejabat partai politik ke depannya perlu menghindari penggunaan dikotomi orang kaya dan orang miskin dalam kaitannya untuk menjalankan program/kebijakan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Triwibowo, 2009. Psikologi Sosial, Jakarta: Kencana Prenada Media Group)

Kasman, Ahmad H. & Oesman H, 2000. Damai Yang Terkoyak ; Catatan Kelam dari Bumi Halmahera. Maluku Utara: Pustaka Podium, Cet ke 5

Cristiawan, Rio. 2021. Pengantar Ilmu hukum, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, cet. I

Jurnal

Harnadi, D.. ”Menakar Potensi Sosiologi Hukum sebagai Pendekatan Perdamaian: Pembacaan dari Perspektif Strukturasi Giddens”, Legal Studies Journal, Vol.1, No.1, 2021

Hartanto, B.A. Hidayatulloh, F.Y. Pratita, “The Development Of Social Media Among Teenagers Which Potentially Violates The Law”, Meta-Yuridis, Vol.7, No.1, 2024

Hartanto, D.Astuti, “Ketimpangan Relasi Kuasa Dan Patriarki Dalam Kekerasan Seksual Berbasis Gender (Perspektif Sosiologi Dan Hukum)”, Supremasi Hukum” Vol 18, No. 2, 2022.

Marilang, “Menimbang paradigma Keadilan Hukum Progresif”, Jurnal Konstitusi, Vol. 14 No. 2, 2017

Maulidah, F., A. Farida, K. Yahya, H.I. Saifullah, ”Penegakan Hukum Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi CoviD-19”, Sosio Yustisia, Vol. 2 No. 2, 2022

Nazriyah, Riri. ”Sengketa Pemilihan Kepala Daerah: Studi Kasus Pemilihan Gubernur di Maluku Utara”, Ius Quia Iustum, Vol. 15 No. 2, 2008

Richmond, O. P., “Resistance and the Post-liberal Peace”, Journal of International Studies, Vol.38, No.3, 2010

Rizal I. A., ”Pendekatan Sosiologi Hukum Dalam Memahami Konflik Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia”, Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Vol 8, No 2, 2020

Silalahi, Wilma, “Penataan Regulasi Berkualitas Dalam Rangka Terjaminnya Supremasi Hukum”, Jurnal Hukum Progresif, Vol. 8, No. 1, April 2020

Thohari, A. A., “Reorientasi Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan :Upaya Menuju Undang-Undang Responsif”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 8. No. 4, 2011

Triantoro, D. A., ”Konflik Sosial dalam Komunitas Virtual di Kalangan Remaja”, Jurnal Komunikasi, Vol. 13, No. 2, 2019, h. 137

Peraturan Perundang-undangan

UU No. 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial,

UU No. 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 12 TAHUN 2O11 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Internet

Achmad Mukafi Niam, Subsidi BBM, Anggaran Negara untuk Siapa, https://www.nu.or.id/risalah-redaksi/subsidi-bbm-anggaran-negara-untuk-siapa-B6RKG, diakses 2 april 2024

David Galbreath, Bagaimana teknologi dapat menciptakan konflik, https://www.paccsresearch.org.uk/blog/technology-can-create-conflict/, diakses 4 Juni 2024

Humaira, Natasya. “10 Contoh Konflik Sosial di Indonesia, Ini Penyebabnya", https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6720730/10-contoh-konflik-sosial-di-indonesia-ini-penyebabnya. Diakses 1 April 2024

Neneng Herbawati, Subsidi PPN minyak goreng dan terigu dinikmati orang kaya, https://datacenter.ortax.org/ortax/berita/show/1750, diakses 2 april 2024.

Putri, C. Adinda, Sri Mulyani: Subsidi BBM Mayoritas Dinikmati Orang Kaya, https://www.cnbcindonesia.com/news/20220825194011-4-366726/sri-mulyani-subsidi-bbm-mayoritas-dinikmati-orang-kaya, diakses 2 April 2024

Ridwan, Muh., Duh! PLN Sebut Orang Kaya Nikmati Subsidi Listrik Rp4 Triliun Sejak 2017, https://ekonomi.bisnis.com/read/20220613/44/1542984/duh-pln-sebut-orang-kaya-nikmati-subsidi-listrik-rp4-triliun-sejak-2017. Diakses 16 April 2024

Taufani, Muh. R. Ilham T, Subsidi Kendaraan Listrik Hanya Dinikmati Orang Kaya, https://www.cnbcindonesia.com/research/20240216160606-128-515130/subsidi-kendaraan-listrik-hanya-dinikmati-orang-kaya-ini-hitungannya, diakses 2 April 2024

Downloads

Published

2024-05-31

How to Cite

Hartanto, H., Biramasi, A., & Murdoko, M. (2024). Dinamika Dalam Penanganan Konflik Sosial di Era Internet. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 4(1), 52–68. https://doi.org/10.15642/sosyus.v4i1.578

Issue

Section

Articles