Dinamika Dalam Penanganan Konflik Sosial di Era Internet
DOI:
https://doi.org/10.15642/sosyus.v4i1.578Keywords:
Konflik Sosial, Perspektif, Sosiologi Hukum, InternetAbstract
Penelitian ini membahas konflik sosial yang terjadi di masyarakat yang disebabkan oleh perbedaan pendapat dan konflik. Maka memerlukan faktor/upaya untuk mengurangi persinggungan atas perbedaan, perbedaan dapat terjadi dan berkembang menjadi konflik. Menurut perspektif kontemporer tentang konflik, konflik adalah konsekuensi logis dari interaksi manusia dan merupakan salah satu konflik sosial yang menjadi isu nasional. Namun, masalahnya bukan sebatas meminimalkan atau menahan konflik, tetapi upaya-upaya menyelesaikannya dengan benar sehingga tidak merusak hubungan atau organisasi. Konflik dapat membahayakan atau justru menguntungkan suatu hubungan (relasi sosial), tergantung motif dan penyelesaiannya. Konflik menimbulkan emosi yang kuat, jadi harus menggunakan akal sehat untuk menyelesaikan masalah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, memanfaatkan data sekunder, untuk menjawab rumusan masalah konflik sosial dalam undang-undang tentang penanganan konflik sosial di era internet. Potensi konflik lebih mudah dan lebih cepat tersebar di era internet. Unsur sosiologis dalam pembentukan undang-undang (norma) hanya sering kali bersifat artifisial atau hanya bersifat menempel untuk memenuhi syarat formil pembentukan peraturan perundang-undangannya. UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial belum tersosialisasi dengan baik atau bahkan terdapat masalah dalam penyusunannya, sehingga konflik sosial masih sporadis terjadi. Pemerintah maupun pejabat partai politik ke depannya perlu menghindari penggunaan dikotomi orang kaya dan orang miskin dalam kaitannya untuk menjalankan program/kebijakan.
Downloads
References
Buku
Triwibowo, 2009. Psikologi Sosial, Jakarta: Kencana Prenada Media Group)
Kasman, Ahmad H. & Oesman H, 2000. Damai Yang Terkoyak ; Catatan Kelam dari Bumi Halmahera. Maluku Utara: Pustaka Podium, Cet ke 5
Cristiawan, Rio. 2021. Pengantar Ilmu hukum, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, cet. I
Jurnal
Harnadi, D.. ”Menakar Potensi Sosiologi Hukum sebagai Pendekatan Perdamaian: Pembacaan dari Perspektif Strukturasi Giddens”, Legal Studies Journal, Vol.1, No.1, 2021
Hartanto, B.A. Hidayatulloh, F.Y. Pratita, “The Development Of Social Media Among Teenagers Which Potentially Violates The Law”, Meta-Yuridis, Vol.7, No.1, 2024
Hartanto, D.Astuti, “Ketimpangan Relasi Kuasa Dan Patriarki Dalam Kekerasan Seksual Berbasis Gender (Perspektif Sosiologi Dan Hukum)”, Supremasi Hukum” Vol 18, No. 2, 2022.
Marilang, “Menimbang paradigma Keadilan Hukum Progresif”, Jurnal Konstitusi, Vol. 14 No. 2, 2017
Maulidah, F., A. Farida, K. Yahya, H.I. Saifullah, ”Penegakan Hukum Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi CoviD-19”, Sosio Yustisia, Vol. 2 No. 2, 2022
Nazriyah, Riri. ”Sengketa Pemilihan Kepala Daerah: Studi Kasus Pemilihan Gubernur di Maluku Utara”, Ius Quia Iustum, Vol. 15 No. 2, 2008
Richmond, O. P., “Resistance and the Post-liberal Peace”, Journal of International Studies, Vol.38, No.3, 2010
Rizal I. A., ”Pendekatan Sosiologi Hukum Dalam Memahami Konflik Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia”, Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Vol 8, No 2, 2020
Silalahi, Wilma, “Penataan Regulasi Berkualitas Dalam Rangka Terjaminnya Supremasi Hukum”, Jurnal Hukum Progresif, Vol. 8, No. 1, April 2020
Thohari, A. A., “Reorientasi Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan :Upaya Menuju Undang-Undang Responsif”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 8. No. 4, 2011
Triantoro, D. A., ”Konflik Sosial dalam Komunitas Virtual di Kalangan Remaja”, Jurnal Komunikasi, Vol. 13, No. 2, 2019, h. 137
Peraturan Perundang-undangan
UU No. 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial,
UU No. 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 12 TAHUN 2O11 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Internet
Achmad Mukafi Niam, Subsidi BBM, Anggaran Negara untuk Siapa, https://www.nu.or.id/risalah-redaksi/subsidi-bbm-anggaran-negara-untuk-siapa-B6RKG, diakses 2 april 2024
David Galbreath, Bagaimana teknologi dapat menciptakan konflik, https://www.paccsresearch.org.uk/blog/technology-can-create-conflict/, diakses 4 Juni 2024
Humaira, Natasya. “10 Contoh Konflik Sosial di Indonesia, Ini Penyebabnya", https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6720730/10-contoh-konflik-sosial-di-indonesia-ini-penyebabnya. Diakses 1 April 2024
Neneng Herbawati, Subsidi PPN minyak goreng dan terigu dinikmati orang kaya, https://datacenter.ortax.org/ortax/berita/show/1750, diakses 2 april 2024.
Putri, C. Adinda, Sri Mulyani: Subsidi BBM Mayoritas Dinikmati Orang Kaya, https://www.cnbcindonesia.com/news/20220825194011-4-366726/sri-mulyani-subsidi-bbm-mayoritas-dinikmati-orang-kaya, diakses 2 April 2024
Ridwan, Muh., Duh! PLN Sebut Orang Kaya Nikmati Subsidi Listrik Rp4 Triliun Sejak 2017, https://ekonomi.bisnis.com/read/20220613/44/1542984/duh-pln-sebut-orang-kaya-nikmati-subsidi-listrik-rp4-triliun-sejak-2017. Diakses 16 April 2024
Taufani, Muh. R. Ilham T, Subsidi Kendaraan Listrik Hanya Dinikmati Orang Kaya, https://www.cnbcindonesia.com/research/20240216160606-128-515130/subsidi-kendaraan-listrik-hanya-dinikmati-orang-kaya-ini-hitungannya, diakses 2 April 2024
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hartanto, Arifin Biramasi, Murdoko

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


