Konsekuensi Pelanggaran Kode Etik Hakim MK Terhadap Berlakunya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023
DOI:
https://doi.org/10.15642/sosyus.v4i1.544Keywords:
Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, Pelanggaran Kode Etik, Mahkamah KonstitusiAbstract
Artikel ini meneliti mengenai konsekuensi pelanggaran kode etik oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap berlakunya Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang mana berpusat pada Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran kode etik oleh hakim MK dapat mengurangi legitimasi dan integritas putusan yang dihasilkan. Putusan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan Ahli Hukum dan juga masyarakat karena Anwar Usman dianggap membentangkan karpet merah terhadap putra sulung dari presiden Joko Widodo yang mana merupakan keponakan dari Anwar Usman. Anwar Usman dianggap melanggar kode etik dari hakim konstitusi dan mencoreng marwah Mahkamah Konstitusi sebagai “The Guardian of Constitution” karena putusan tersebut memiliki implikasi yang luas terhadap dinamika politik nasional. Artikel ini menyarankan perlunya penegakan kode etik yang lebih ketat dan transparan untuk memastikan bahwa putusan MK tetap memiliki otoritas hukum yang tidak terkontaminasi oleh pelanggaran etik. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman tentang pentingnya menjaga integritas hakim konstitusi dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusi.
Downloads
References
Buku
Konstitusi, Mahkamah. (2010). "Hukum Acara Mahkamah Konstitusi". Jakarta: Mahkamah Konstitusi Press.
Jurnal
Disantara, Fradhana Putra; Febri Falisa Putri; Sylvia Mufarrochah; dan Elsa Assari. Ekstentifikasi Kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Dalam Memperkuat Gagasan Constitutional Ethics. Jurnal Litigasi (e-Journal), Vol. 24 No 1. 2023.
Suzeeta, Nala Syandhira; Kayus Kayowuan Lewoleba. Pelanggaran Kode Etik oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Terkait Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/Puu-Xxi/202. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin. Vol 1 No 11. 2023.
Zulqarnain, Cantika Dhea Marshanda; Nararya Salsabila Zamri; dan Raesa Mahardika. Analisis Pelanggaran Kode Etik Dalam Kasus Pemberhentian Ketua Mk Anwar Usman Terkait Putusan Batas Usia Capres Dan Cawapres Pada Pemilu 2024. KULTURA (Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora). Vol 1 No 2. (2023)
Peraturan perundang-undangan
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Putusan MK Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/200
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Pasal 1 angka 2 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI No. 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (“Peraturan Bersama MA dan KY”).
Pasal 10 huruf e Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (“Peraturan MK 1/2023”).
Pasal 41 Peraturan MK 1/2023
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Mohammad Iqbal Alif Auliadi, Omy Fajar Reza Pradana, Laila Intansari, Samsul Arifin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


