Kompleksitas Pemberhentian Hakim Konstitusi Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Masa Jabatannya
DOI:
https://doi.org/10.15642/sosyus.v4i1.400Keywords:
Pemberhentian Hakim, Mahkamah Konstitusi, DPR, Independensi HakimAbstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh pencopotan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi oleh DPR pada akhir tahun lalu yang dianggap telah bertentangan dengan konstitusi dan tidak sesuai dengan UUMK yang telah ditetapkan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, serta pendekatan perbandingan. Hasil penelitian ini yaitu: pertama, kasus pemberhentian salah satu hakim Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu belum bisa dikatakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Alasan DPR dalam kasus tersebut yaitu hakim MK yang bersangkutan telah menganulir peraturan yang dibuat oleh DPR sehingga menurut DPR lebih baik hakim tersebut diberhentikan. Kedua, Dampak dari keputusan paripurna DPR tentang pemberhentian salah satu hakim Mahkamah Konstitusi di tengah masa jabatannya yaitu dampak positif memberikan ruang agar dilakukan perbaikan kembali terhadap UUMK dengan menambahkan norma baru yang mengatur tentang mekanisme recall atau penarikan hakim MK oleh masing-masing lembaga pengusul hakim tersebut. Kemudian dampak negatif dari kasus ini yaitu mengacu kepada prinsip dari independensi hakim yang diketahui bahwa prinsip tersebut merupakan suatu hal vital yang harus ada dalam kekuasaan kehakiman.
Downloads
References
Buku
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MK RI. 2005.
Marwan, Ali. Keberadaan Mahkamah Konstitusi dan Putusannya. Medan: Enam Media. 2019.
Muda, Iskandar. Perkembangan Kewenangan Konstitusional Mahkamah Konstitusi: Cara, Praktik, Upaya-Upaya, Perkembangan dan Prospeknya di Masa Mendatang beserta Pendapat Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Kompetensi Hakim Konstitusi. Surakarta: Cv. Kakata Group. 2020.
Jurnal
Shalihah, Aini dan Ernawati H. Kompleksitas Penyelesaian Sengketa Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi. Jurnal Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara: Vol. 1. No. 1. 2022.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 02 / PMK / 2003 Tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi.
Internet
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221002092202-32-855230/alasan-dpr-copot-aswanto-dari-jabatan-hakim-konstitusi diakses pada 2 oktober 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Kevyn Frizdo Fardata Kevyn, Nyoman Nidia Sari Hayati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


