Dilema Kewenangan Perhitungan Kerugian Negara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026
DOI:
https://doi.org/10.15642/sosyus.v6i2.1236Keywords:
Badan Pemeriksa Keuangan, Kerugian Negara, Putusan Mahkamah Konstitusi, Ratio Decidendi, Penafsiran KonformitasAbstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menghidupkan kembali perdebatan mengenai lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara dalam perkara korupsi, terutama karena Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor masih menyebut “instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk”. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pascaputusan, penyelesaian ketegangan norma dengan UU Tipikor, dan implikasinya bagi penegakan hukum, termasuk batas penggunaan hasil audit BPKP dan APIP. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus terhadap Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 dengan Putusan Nomor 31/PUU-X/2012 sebagai pembanding. Hasil analisis menunjukkan bahwa dalam pertimbangan hukumnya (ratio decidendi) Mahkamah menunjuk BPK sebagai lembaga negara audit keuangan, tetapi amar hanya menolak permohonan dan Mahkamah tidak membahas kedudukan BPKP dan APIP, sehingga klaim eksklusivitas BPK merupakan hasil penafsiran. Mahkamah tidak menyatakan adanya pertentangan norma, ketegangan baru muncul pada tahap penerapan. Ketegangan itu dapat diselesaikan melalui penafsiran konformitas disertai pemisahan antara membuktikan, yang tetap terbuka bagi penyidik, dan menetapkan jumlah kerugian, yang dipusatkan pada BPK. Karena konstruksi ini masih berupa tafsir, penelitian merekomendasikan peninjauan legislatif (legislative review) atas UU Tipikor dengan partisipasi publik yang bermakna serta penyesuaian regulasi turunan.
Downloads
References
Affaishal, Raden Qushay, dan S. Endang Prasetyawati. “Implikasi Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 Terhadap Tugas dan Kewenangan BPK dalam Menetapkan Kerugian Keuangan Negara.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 4 (2026): 8757–69.
Ahmad, Asria Wahyuni, dan Mohammad Feir Chalifardy Na’a. “Implications of the Constitutional Court Decision on the Authority of the Financial and Development Supervisory Board in Determining State Losses.” TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 3 (2026): 120–27.
Andiansyah, Deni, Fenty U. Puluhulawa, dan Suwitno Yutye Imran. “Penguatan Fungsi Konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan melalui Tata Kelola Terintegrasi dalam Penghitungan Kerugian Negara pada Korupsi Keuangan Daerah.” SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum 5, no. 4 (2026): 2456–71.
Apriyadin, Apriyadin. “Konstruksi Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Mendeclare Kerugian Negara Sebagai Penguatan Checks And Balances Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” PhD Thesis, Universitas_Muhammadiyah_Mataram, 2026. https://repository.ummat.ac.id/id/eprint/15397.
Aslam, Muhammad Alfiqtrah. “A Implikasi Putusan MK No. 66/PUU-XXIV/2026 terhadap Mekanisme Penyelesaian Kerugian Negara dalam Hukum Administrasi.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 5 (2026): 736–50.
Asrorrudin, Azhari. “Penguatan Kewenangan Kosntitusional BPK sebagai Penetap Kerugian Keuangan Negara Pasca Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 5 (2026): 4743–56.
“Baleg DPR sebut penegakan hukum kerugian negara harus pasti dan adil - ANTARA News.” Diakses 25 Oktober 2026. https://www.antaranews.com/berita/5571145/baleg-dpr-sebut-penegakan-hukum-kerugian-negara-harus-pasti-dan-adil.
Bana, Egiardus, dan Robertus B. Oe Haki. “Kewenangan Hakim dalam Menentukan Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Kepastian Hukum (Studi terhadap Putusan Nomor: 77/Pid. Sus-TPK/2025/PN. Kpg).” Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Hukum 3, no. 4 (2026): 297–310.
Caniago, Leo Karnando. “Legitimasi Perhitungan Kerugian Negara Oleh Jaksa Penyidik Tanpa Keterlibatan Ahli Ditinjau Dari Hukum Pembuktian Pidana.” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 7, no. 2 (2026): 740–53.
DA, Ady Thea. “Di Balik Putusan MK tentang ‘Kerugian Negara’, BKD: Perlu Penyesuaian Aturan Teknis.” Hukumonline. Diakses 12 Oktober 2026. https://www.hukumonline.com/berita/a/di-balik-putusan-mk-tentang-kerugian-negara--bkd--perlu-penyesuaian-aturan-teknis-lt69df1192dd9f6/.
DDTC, Tim Perpajakan. “Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 4 Tahun 2016.” PERPAJAKAN DDTC - One Stop Indonesian Tax Documentation. Diakses 25 Oktober 2026. https://perpajakan.ddtc.co.id/id/sumber-hukum/peraturan-pusat/surat-edaran-mahkamah-agung-4-tahun-2016.
“DPR: Revisi UU Tipikor Tak Perlu, tapi Audit Kerugian Negara Mesti Diperjelas - Nasional Katadata.co.id.” Diakses 25 Oktober 2026. https://katadata.co.id/berita/nasional/6a0b11ec17b2c/dpr-revisi-uu-tipikor-tak-perlu-tapi-audit-kerugian-negara-mesti-diperjelas.
Fathin, Farel, Lusy Liany, Alfrida Gistira Damayanti, dkk. “Penafsifsiran dan Rekonstruksi Pengawasan Keuangan Negara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026.” QOSIM: Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora 4, no. 5 (2026): 1016–30.
Firanata, Ardin, dan Sahaya Payopo. “Eksistensi Lembaga-Lembaga Audit Perhitungan Kerugian Negara Dalam Perkara Korupsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 28/Puu-Xxiv/2026: Antara Kepastian Dan Kegelisahan Hukum.” Mustika Justice 5, no. 1 (2026): 1–8.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Kencana Prenada Media Group, 2021.
Muntazar, Mohamad Aldilla, Wisnu Nugraha, dan Hery Chariansyah. “Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Menentukan Kerugian Negara pada Tindak Pidana Korupsi.” Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 8, no. 1 (2026): 77–89.
Munte, Hengky Fransiscus. “Dilema Kewenangan Perhitungan Kerugian Negara Pasca Putusan MK 28/2026: Antara Lex Specialis dan Lex Posterior.” Hukumonline, 9 April 2026. https://www.hukumonline.com/berita/a/dilema-kewenangan-perhitungan-kerugian-negara-pasca-putusan-mk-28-2026--antara-lex-specialis-dan-lex-posterior-lt69d70b37f254b/.
Noor, Aslan, Dea Eka Rizaldi, Yusup Suprianto, Andri Irawan, dan Choirul Adeffian. “Reconstructing State Financial Audit Authority Post-Constitutional Court Decision No. 28/PUU-XXIV/2026.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 8, no. 1 (2026): 493–510.
Noor, M. dan dkk. “Konstruksi Kewenangan Atributif-Konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Hukum & Pembangunan 56, no. 1 (2026): 15–30.
Nurainun, Nurainun, Sukino Sukino, Elsa Sepriani, dan Anwar Saleh Hasibuan. “Demarkasi Diskresi Jabatan Dan Tindak Pidana Korupsi: Batasan Yuridis Kerugian Negara Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara.” Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra 4, no. 2 (2026): 120–29.
Nurnaningsih, Wulandari. Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Dalam Menghitung Dan Menyatakan Kerugian Keuangan Negara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 28/PUU-XXIV/2026. t.t. Diakses 10 Oktober 2026. https://repository.unsri.ac.id/206289/3/RAMA_74101_02012682428066_0027098104_0017018304_01_front_ref.pdf.
Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Perpres No. 192 Tahun 2014 Lembaran Negara Republik Indonesia (2014). https://peraturan.bpk.go.id/Details/41712/perpres-no-192-tahun-2014.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (2026).
Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ___ (2026).
Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 2 Maret 2026).
Putusan Nomor 31/PUU-X/2012 (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 23 Oktober 2012).
Rahmani, Nadia Putri. “Terbitkan SE, Kejagung tegaskan auditor kerugian negara tak hanya BPK - ANTARA News.” Diakses 12 Oktober 2026. https://www.antaranews.com/berita/5566121/terbitkan-se-kejagung-tegaskan-auditor-kerugian-negara-tak-hanya-bpk.
Robbani, Fadhlan. “SE Kejagung Soal Kewenangan Audit Keuangan Dinilai Membingungkan.” AFU.id, 18 Mei 2026. https://afu.id/hukum-kriminal/se-kejagung-soal-kewenangan-audit-keuangan-dinilai-membingungkan.
Rosalina, Fina, Pramukhtiko Suryo Kencono, dan Lisda Apriliani Sobirin. “Rekonstruksi Sifat Melawan Hukum Materiil Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Pertimbangan Mens Rea dan Strategic Necessity.” Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 24, no. 1 (2026): 20–32.
Rulian, Nur Rahma Jovha. Analisis Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 (Kewenangan Perhitungan Kerugian Negara). t.t. Diakses 10 Oktober 2026. https://www.researchgate.net/profile/Nurrahma-Rulian/publication/408154868_Analisis_Putusan_MK_Nomor_28PUU-XXIV2026_Kewenangan_Perhitungan_Kerugian_Negara/links/6a3f998e3a0dbb76335dcb5f/Analisis-Putusan-MK-Nomor-28-PUU-XXIV-2026-Kewenangan-Perhitungan-Kerugian-Negara.pdf.
Setiamandani, Emei Dwinanarhati, dan Dewa Ayu Putu Shandra Dewi. “Abuse Of Power Lembaga Negara Penegak Hukum Dalam Penanganan Kasus Korupsi: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026: Abuse of Power of State Law Enforcement Institutions in Handling Corruption Cases: Analysis of Constitutional Court Decision Number 28/PUU-XXIV/2026.” JADMENT: Journal of Administration and Development 3, no. 1 (2026): 475–84.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, SEMA No. 2 Tahun 2024.
Syahputra, Muhammad Ghufran, M. Dzaky Abdurrahman, Nuril Kamila, dan Meti Aulia Rahmah Nasti. “Analisis atas Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XXIV/2026 Mengenai Permohonan Uji Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait Penyelenggaraan Pemilihan Umum terhadap Konstitusi Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Kajian Ilmu Hukum dan Syariah, xx, Number xx, 20xx, 2026. https://www.researchgate.net/profile/Nuril-Kamila-2/publication/404345345_Analisis_atas_Keputusan_Mahkamah_Konstitusi_Nomor_117PUU-_XXIV2026_Mengenai_Permohonan_Uji_Materiil_Undang-Undang_Nomor_7_Tahun_2017_terkait_Penyelenggaraan_Pemilihan_Umum_terhadap_Konstitusi_Negara_R/links/69f48b26b2e0972eb41cf5ed/Analisis-atas-Keputusan-Mahkamah-Konstitusi-Nomor-117-PUU-XXIV-2026-Mengenai-Permohonan-Uji-Materiil-Undang-Undang-Nomor-7-Tahun-2017-terkait-Penyelenggaraan-Pemilihan-Umum-terhadap-Konstitusi-Negara.pdf.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (1945).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Legis. No. 1/2023 (2023).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, UU No. 30 Tahun 2014 Lembaran Negara Republik Indonesia (2014). https://peraturan.bpk.go.id/Details/38695/uu-no-30-tahun-2014.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Legis. No. 31/1999 (1999).
Yozami, M. Agus. “Kejagung Terbitkan Surat Edaran, Tegaskan Auditor Kerugian Negara Tidak Hanya BPK.” hukumonline.com. Diakses 25 Oktober 2026. https://www.hukumonline.com/berita/a/kejagung-terbitkan-surat-edaran--tegaskan-auditor-kerugian-negara-tidak-hanya-bpk-lt6a041a656b4f8/.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


