Kepastian Hukum Izin Pemakaian Tanah di Kota Surabaya Pasca Berlakunya Perwali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2024

Authors

  • Moch. Qadafi Muslim UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/sosyus.v6i2.1235

Keywords:

Kepastian Hukum, Izin Pemakaian Tanah, Perwali Surabaya Nomor 28 Tahun 2024, Hukum Agraria

Abstract

Izin Pemakaian Tanah (IPT) di Kota Surabaya merupakan salah satu bentuk perizinan pemakaian tanah yang pengaturannya perlu dikaji dari aspek kepastian hukum. Berlakunya Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelayanan Pemakaian Tanah, yang mencabut Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2021, menjadi dasar untuk menelaah perubahan pengaturan IPT serta implikasinya terhadap kedudukan hukum pemegang izin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan pengaturan IPT setelah berlakunya peraturan tersebut, mengkaji kepastian hukum bagi pemegang IPT, serta menilai kesesuaian pengaturannya dengan hukum agraria nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan. Bahan hukum yang dikaji meliputi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah, dan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2024, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perwali tersebut mengatur pelayanan IPT secara rinci, mulai dari peresmian, pemutihan, perpanjangan, hingga pencabutan, dengan pengajuan permohonan secara elektronik melalui Surabaya Single Window, serta menjamin keberlakuan IPT yang terbit sebelumnya sampai masa berlakunya berakhir. Meskipun demikian, kedudukan pemegang IPT tetap terbatas karena IPT hanya berupa izin dan bukan hak atas tanah, sehingga dapat dicabut dalam kondisi tertentu. Pengaturan tersebut pada dasarnya sejalan dengan hukum agraria nasional sepanjang IPT tidak dipahami sebagai pemberian hak atas tanah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Firmansyah, I. “Perlindungan Hukum Penolakan Perpanjangan Izin Pemakaian Tanah (IPT) bagi Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Surabaya.” Jurist-Diction 2, no. 3 (2019): 907–932. https://doi.org/10.20473/jd.v2i3.14362.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2011.

Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.

Navisa, Fitria Dewi, dan Ramdhani Wisnu Widharta. “Surat Ijo Pemerintah Kota Surabaya dari Pandangan Tata Usaha Negara.” Muhammadiyah Law Review 9, no. 2 (2025): 119–132.

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah.

Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelayanan Pemakaian Tanah.

Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelayanan Pemakaian Tanah.

Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 76 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Surabaya.

Rahajeng, Raden Roro Bhatari Amalia, dan Tamsil. “Analisis Yuridis Pengaturan Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Kota Surabaya.” Indonesian Journal of Contemporary Law 2, no. 4 (2025): 1–15.

Ritonga, Suhaila, Muhammad Yamin Lubis, dan Rosnidar Sembiring. “Problematika Hukum Bangunan di atas Tanah Berstatus Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau Surat Ijo sebagai Objek Jaminan.” Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 9 (2025). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i9.2156.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Internet

“Pemkot Surabaya Beri Kepastian Hukum bagi Pemegang Surat Ijo.” BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, 14 Oktober 2024https://jatim.bpk.go.id/dari-media/pemkot-surabaya-beri-kepastian-hukum-bagi-pemegang-surat-ijo/.

Downloads

Published

2026-10-26

How to Cite

Moch. Qadafi Muslim. (2026). Kepastian Hukum Izin Pemakaian Tanah di Kota Surabaya Pasca Berlakunya Perwali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2024. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 6(2), 227–250. https://doi.org/10.15642/sosyus.v6i2.1235

Issue

Section

Articles