Kewenangan Gubernur Dalam Pembatasan BBM Bersubsidi Bagi Kendaraan Penunggak Pajak: Studi Terhadap Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025
DOI:
https://doi.org/10.15642/sosyus.v6i2.1231Keywords:
Kewenangan Gubernur, BBM Bersubsidi, Tunggakan Pajak, Otonomi DaerahAbstract
Penelitian ini membahas kewenangan Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025. Pembahasan tidak hanya berfokus pada kewenangan gubernur dalam menetapkan kebijakan tersebut, tetapi juga pada keabsahannya jika ditinjau dari pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan penelitian dikaji melalui penelusuran dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta sumber-sumber hukum lain yang berhubungan dengan topik yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Gubernur dalam optimalisasi pajak daerah, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor, merupakan kewenangan yang sah. Namun, pembatasan akses pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan penunggak pajak berpotensi melampaui kewenangan pemerintah daerah karena pengaturan sektor minyak dan gas bumi, termasuk penetapan konsumen BBM bersubsidi, merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Dengan demikian, Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 memiliki dasar kewenangan yang sah dalam aspek optimalisasi pajak daerah, tetapi ketentuan pembatasan BBM bersubsidi berpotensi mengalami cacat kewenangan dan dapat diuji melalui mekanisme executive review maupun judicial review.
Downloads
References
Buku
Hadjon, Philipus M., 2024, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, [Yogyakarta: Gadjah Mada University Press].
Jurnal
Hamdani, Fathul, 2017, “Prinsip Keabsahan (Rechtmatigheid) dalam Penetapan Keputusan Tata Usaha Negara”, Jurnal Cita Hukum.
Mujiburohman, Dian Aries, 2014, “Akibat Hukum Pembubaran BP Migas”, Jurnal Mimbar Hukum, https://doi.org/10.22146/jmh.16073.
Nugroho, Hibnu, F.I. Wirachmanto, A.S. Maryono, dan W. Kupita, 2021, “Indikator Unsur Penyalahgunaan Wewenang sebagai Dasar Pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara dalam Sengketa Tata Usaha Negara (Studi Putusan Nomor 198/G/2015/PTUN-JKT)”, Soedirman Law Review.
Susanto, Sri Nur Hari, 2023, “Larangan Ultra Vires (Excès de Pouvoir) dalam Tindakan Pemerintahan”, Administrative Law and Governance Journal.
Peraturan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dibacakan 13 November 2012.
Internet
APMD, Akademik, Pembagian Urusan Pemerintahan Daerah – UU No. 23/2014. Diakses Senin, 12 Oktober 2026. https://akademik.apmd.ac.id/module/e_materi/file_upload/5438043012203.b.
BPAD NTT, BPAD NTT Petakan Potensi Kendaraan Bermotor Lama dan Tunggakan PKB Tahun 2026. Diakses Senin, 12 Oktober 2026. https://bapenda.nttprov.go.id/berita/bpad-ntt-petakan-potensi-kendaraan-bermotor-lama-dan-tunggakan-pkb-tahun-2026.
Hukumonline, Mengenal Konsep Keabsahan: Asas Presumptio Iustae Causa. Diakses Senin, 12 Oktober 2026. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-konsep-keabsahan-asas-presumptio-iustae-causa-lt64c256f303078.
IKPI, Tunggak Pajak? Kendaraan di NTT Tak Bisa Isi BBM Bersubsidi. Diakses Senin, 12 Oktober 2026. https://ikpi.or.id/tunggak-pajak-kendaraan-di-ntt-tak-bisa-isi-bbm-bersubsidi/.
Topan, Rendra, Kewenangan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Minyak dan Gas Bumi yang Merupakan Urusan Pemerintahan Konkuren. Diakses Senin, 12 Oktober 2026. https://rendratopan.com/2021/01/21/kewenangan-pemerintah-dalam-penyelenggaraan-minyak-dan-gas-bumi-yang-merupakan-urusan-pemerintahan-konkuren/.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


