Tantangan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Revenge Porn Dari Stigma Victim Blaming di Era Digital

Authors

  • Elvira Damayanti UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Divani ‘Aina Nurlita UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/sosyus.v6i2.1229

Keywords:

Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik, Revenge Porn, UU TPKS, Victim Blaming, Viktimisasi Sekunder

Abstract

Penyebaran konten intim tanpa persetujuan (revenge porn) membuat perempuan korban menanggung dua lapis penderitaan: kerugian langsung dari perbuatan pelaku dan stigma masyarakat yang menyalahkan korban (victim blaming). Ketika penyalahan itu terjadi di dalam atau di sekitar proses hukum, ia berubah menjadi viktimisasi sekunder (secondary victimization) yang melemahkan perlindungan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penelitian ini bersifat yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dan tidak menganalisis putusan pengadilan tertentu. Analisis memakai teori sosiologi hukum Soerjono Soekanto dan teori gender untuk menilai pengaruh victim blaming terhadap efektivitas perlindungan hukum serta menemukan letak kesenjangan yuridis. Hasilnya menunjukkan bahwa victim blaming melemahkan perlindungan pada tiga aspek: keputusan untuk melapor, proses pemeriksaan perkara, dan pemulihan melalui restitusi serta penghapusan konten. Kesenjangan tersebut tidak berasal dari kekosongan norma. Ia bersumber dari rumusan Pasal 14 UU TPKS yang menurut pembacaan gramatikal belum memuat secara eksplisit penyebaran konten intim kepada pihak ketiga atau publik, dari pemrosesan perkara melalui Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berorientasi pada kesusilaan dan berpotensi berada di luar kaidah perlindungan korban dalam UU TPKS, serta dari ketiadaan pedoman operasional yang melarang penyalahan korban pada tahap penyidikan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2022.

Jurnal

Agustin, Selfina. “Dampak Kemajuan Teknologi Informasi Era Digital terhadap Keamanan Data Pribadi: Tantangan dan Penanggulangan terhadap Kejahatan Cyber.” Jurnal Penelitian Multidisiplin Bangsa 1, no. 6 (2024): 500–504. https://doi.org/10.59837/jpnmb.v1i6.93.

Arisanti, Ni Putu Winny, and I Ketut Rai Setiabudhi. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Revenge Porn (Pornografi Balas Dendam) Menurut Hukum Positif Indonesia.” Kertha Desa 9, no. 5 (2021): 11–22. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/69819.

Azizah, Sarah Nur, Mirna Nur Alia, and Muhammad Retsa Rizaldi Mujayapura. “Fenomena Victim Blaming dalam Kasus Pelecehan: Kebiasaan Buruk yang Terus Dinormalisasi.” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 12, no. 6 (2025): 2361–68. https://doi.org/10.31604/jips.v12i6.2025.2361-2368.

Harahap, Topan Ahmad Anhari, and Akhtar Safiq. “Victim Blaming dalam Kasus Kekerasan Seksual: Telaah Viktimologi dan Perlindungan Korban.” Fatih: Journal of Contemporary Research 3, no. 1 (2026): 261–76. https://doi.org/10.61253/aemwpa31.

Kang, Cindy. “Urgensi Pengesahan RUU PKS sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Korban Revenge Porn.” Jurnal Yustika: Media Hukum dan Keadilan 24, no. 1 (2021): 49–62. https://doi.org/10.24123/yustika.v24i01.4601.

Kurniadini, Syntia Zhorina, Mekarilla Cintanya Ramadhany, and Everil Dwi Erlita Brand. “Peran Media Sosial dalam Penyebaran Revenge Porn di Kalangan Gen Z.” Prosiding Seminar Nasional Universitas Negeri Surabaya (2024): 671–85. https://proceeding.unesa.ac.id/index.php/sniis/article/download/3927/1140/17132.

Mas’udah, Siti. “The Meaning of Sexual Violence and Society Stigma against Victims of Sexual Violence.” Society 10, no. 1 (2022): 1–12. https://doi.org/10.33019/society.v10i1.384.

Mauliddina, Sintya, Yusti Probowati Rahayu, Ajuni Ajuni, and Mary Philia Elisabeth. “Revenge Porn dan Dampak Psikologis pada Korban: Kajian Psikologis dan Tinjauan Singkat Hukum.” Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development 7, no. 1 (2024): 367–75. https://doi.org/10.38035/rrj.v7i1.1200.

Pangesti, Angela Ajeng. “Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Revenge Porn.” Jurnal Ilmu Hukum: Alethea 7, no. 2 (2024): 97–113. https://doi.org/10.24246/alethea.vol7.no2.p97-113.

Puspitasari, Triana, Febri Wulan Kirani, Ika Aulia Andri Saputri, and Karisma Yudianti Putri. “Ketimpangan Gender pada Fenomena Victim Blaming dalam Kasus Revenge Porn di Media Sosial: Kajian Pragmatik.” Journal of Feminism and Gender Studies 5, no. 1 (2025). https://doi.org/10.19184/jfgs.v5i1.40344.

Setiawan, Iwan, and Fahmi Zulkipli Lubis. “Timbulnya Revenge Porn akibat Toxic Relationship dan Perlindungannya dalam Perspektif Viktimologi.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 12, no. 1 (2024). https://doi.org/10.25157/justisi.v12i1.12611.

Shopiani, Bunga Suci, Wilodati Wilodati, and Udin Supriadi. “Fenonema Victim Blaming pada Mahasiswa terhadap Korban Pelecehan Seksual.” Sosietas 11, no. 1 (2021): 13–26. https://doi.org/10.17509/sosietas.v11i1.36089.

Sinaga, Debora, and Ivana Lidya. “Perlindungan Hukum dan Pertanggungjawaban Tindak Pidana Revenge Porn Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).” Padjadjaran Law Review 12, no. 1 (2024). https://doi.org/10.56895/plr.v12i1.1644.

Syakhrani, Abdul Wahab, and Engelbertus Kukuh Widijatmoko. “Perkembangan Komunikasi Digital: Dampak Media Sosial pada Interaksi Sosial di Era Modern.” Jurnal Komunikasi 2, no. 12 (2024): 919–25. https://ecosemica.net/index.php/KOMUNIKASI/article/download/986/973.

Valentine, Virginia, Clara Sinta Septiani, and Jadiaman Parhusip. “Menghadapi Tantangan dan Solusi Cybercrime di Era Digital.” Informatech: Jurnal Ilmiah Informatika dan Komputer 1, no. 2 (2024): 152–56. https://doi.org/10.69533/zazttp48.

Witte, Louisa Pauline, and Aleya Flechsenhar. “‘It’s Your Own Fault’: Factors Influencing Victim Blaming.” Journal of Interpersonal Violence 40, no. 9–10 (2025): 2356–80. https://doi.org/10.1177/08862605241270030.

Wulandari, Erika Putri, and Hetty Krisnani. “Kecenderungan Menyalahkan Korban (Victim Blaming) dalam Kekerasan Seksual terhadap Perempuan sebagai Dampak Kekeliruan Atribusi.” Share: Social Work Journal 10, no. 2 (2020): 187–97. https://doi.org/10.24198/share.v10i2.31408.

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Downloads

Published

2026-10-26

How to Cite

Damayanti, E., & Nurlita, D. ‘Aina . (2026). Tantangan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Revenge Porn Dari Stigma Victim Blaming di Era Digital. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 6(2), 203–226. https://doi.org/10.15642/sosyus.v6i2.1229

Issue

Section

Articles