Perlindungan Hak Korban Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Konstitusional
DOI:
https://doi.org/10.15642/sosyus.v6i1.1219Keywords:
Korban, Kekerasan Seksual, Perguruan Tinggi, Hak KonstitusionalAbstract
Kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi merupakan persoalan serius yang berdampak langsung pada kondisi fisik, psikologis, dan keberlanjutan akademik korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hak korban kekerasan seksual di perguruan tinggi sebagai wujud pemenuhan hak konstitusional. Berdasarkan analisis terhadap kerangka hukum utama—seperti Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, PMA Nomor 73 Tahun 2022, dan UU Nomor 12 Tahun 2022 negara dan institusi pendidikan berkewajiban menyediakan mekanisme perlindungan komprehensif yang mencakup pelaporan aman, pendampingan, pemulihan medis serta psikologis, hingga jaminan kelangsungan studi. Meskipun regulasi dan mekanisme kelembagaan melalui Satuan Tugas telah dibentuk, pelaksanaan perlindungan dalam praktik masih menghadapi berbagai tantangan krusial, seperti ketimpangan relasi kuasa, budaya menyalahkan korban (victim blaming), stigma sosial, serta kebiasaan birokrasi kampus yang memprioritaskan reputasi institusi. Dalam perspektif hukum dasar, perlindungan dan pemenuhan hak korban bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk konkret pelaksanaan jaminan konstitusional atas rasa aman, perlindungan diri, martabat, kepastian hukum yang adil, serta hak atas pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28G Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28I Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, efektivitas perlindungan sangat bergantung pada komitmen kelembagaan dalam menjembatani norma hukum dengan implementasi nyata yang responsif terhadap kebutuhan korban.
Downloads
References
Aguilar, Stephen J., dan Clare Baek. “Sexual Harassment in Academe Is Underreported, Especially by Students in the Life and Physical Sciences.” Plos One 15, no. 3 (2020): e0230312. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0230312.
Angesti, Devika Claretta. “Perlindungan Hukum Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi.” Jatijajar Law Review 1, no. 2 (2022). https://doi.org/10.26753/jlr.v1i2.808.
Anggraeni, Nita, dan Humaeroh Humaeroh. “Problematika Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Sistem Hukum di Indonesia.” Al Ahkam 17, no. 2 (2021): 36–45. https://doi.org/10.37035/ajh.v17i2.5429.
Ardinata, Mikho, Sinung Mufti Hangabei, dan Iis Suryani. “Identification Of Sexual Violence Cases In Higher Education: A Human Rights And Academic Ethics Perspective.” JURNAL HUKUM SEHASEN 11, no. 1 (2025): 215–20. https://doi.org/10.37676/jhs.v11i1.8089.
Atikah Rahmi. “Pemenuhan Restitusi Dan Kompensasi Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Korban Kejahatan Seksual Dalam Sistem Hukum Di Indonesia | Rahmi | DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum.” Diakses 27 September 2026. https://jurnal.umsu.ac.id:444/index.php/delegalata/article/view/3173/2939.
Bull, Anna, dan Erin Shannon. “How Do Institutional Gender Regimes Affect Formal Reporting Processes for Sexual Harassment? A Qualitative Study of UK Higher Education.” Law & Policy 47, no. 1 (2025): e12255. https://doi.org/10.1111/lapo.12255.
Database Peraturan | JDIH BPK. “Permendikbudriset No. 55 Tahun 2024.” Diakses 2 September 2026. http://peraturan.bpk.go.id/Details/305767/permendikbudriset-no-55-tahun-2024.
Database Peraturan | JDIH BPK. “UU No. 12 Tahun 2022.” Diakses 3 September 2026. http://peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022.
Fitriyanti, Evi, dan Henny Suharyati. “Pelecehan Seksual Fisik Di Perguruan Tinggi: Tinjauan Terhadap Faktor Penyebab, Dampak, dan Strategi Kebijakan sebagai Upaya Pencegahan.” Sosio e-Kons 15, no. 2 (2023): 178–95. https://doi.org/10.30998/sosioekons.v15i2.17531.
Ilhami, Affany Nur, dan Arrum Budi Leksono. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Yang Mengalami Peristiwa Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Ilmiah Publika 10, no. 2 (2022): 398–406. https://doi.org/10.33603/publika.v10i2.7836.
Karen Kennedy, KelleyAnne Malinen, dan Virginia Gunn. “Increasing Sexual Violence Reporting and Disclosure in Higher Education Institutions: A Proposed Approach to Critically Analyze the Internal Organizational Context.” Journal of Forensic Nursing 21, no. 1 (2025). https://doi.org/10.1097/JFN.0000000000000490.
“Kemen PPPA, Komnas Perempuan, dan FPL Perkuat Sinergi Data Kekerasan terhadap Perempuan.” Diakses 2 September 2026. https://komnasperempuan.go.id/kabar-perempuan-detail/kemen-pppa-komnas-perempuan-dan-fpl-perkuat-sinergi-data-kekerasan-terhadap-perempuan.
Kurnia Indriyanti Purnama Sari, Lisnawati Nur Farida, Veryudha Eka Prameswari, dkk. Kekerasan seksual. Media Sains Indonesia, 2022. https://eprints.umsb.ac.id/1108/1/Buku.pdf.
Mahmudah, Zuhriatu, dan Agus Widiyarta. “Peran Lsm Dalam Penanganan Korban Kekerasan Seksual.” Jurnal Kebijakan Publik 14, no. 2 (2023): 220. https://doi.org/10.31258/jkp.v14i2.8228.
Maimunah, Linda. “Efektivitas Satgas PPK UNJ Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Dan Saksi Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi.” Jurnal Ragam Pengabdian 3, no. 1 (Spesial Issue) (2026): 2236–46. https://doi.org/10.62710/3k30cx55.
Muhammad, Hasanuddin. “Implikasi Yuridis Pengaturan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 9, no. 1 (2022): 1. https://doi.org/10.32493/SKD.v9i1.y2022.22495.
Nikmatullah, Nikmatullah. “Demi Nama Baik Kampus Vs Perlindungan Korban: Kasus Kekerasan Seksual Di Kampus.” Qawwam: Journal for Gender Mainstreaming 14, no. 2 (2021): 37–53. https://doi.org/10.20414/qawwam.v14i2.2875.
Permenag No. 73 Tahun 2022 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, 73 (2022). https://peraturan.go.id/id/permenag-no-73-tahun-2022.
Prayoga, Devan Septyan, Taufiqurrahman Taufiqurrahman, dan Nuryanto A. Daim. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra 1, no. 2 (2023): 265–72. https://doi.org/10.38156/jihwp.v1i2.164.
Rusyidi, Binahayati, Antik Bintari, dan Hery Wibowo. “Pengalaman Dan Pengetahuan Tentang Pelecehan Seksual: Studi Awal Di Kalangan Mahasiswa Perguruan Tinggi (Experience And Knowledge On Sexual Harassment: A Preliminary Study Among Indonesian University Students).” Share : Social Work Journal 9, no. 1 (2019): 75–85. https://doi.org/10.24198/share.v9i1.21685.
Saefudin, Yusuf, Fatin Rohmah Nur Wahidah, Rahtami Susanti, Luthfi Kalbu Adi, dan Prima Maharani Putri. “Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dan Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Di Indonesia.” Kosmik Hukum 23, no. 1 (2023): 24–33. https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v23i1.17320.
Separen, Separen. “Bentuk Pelindungan Terhadap Korban, Pendamping Korban, Dan Saksi Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi.” Petita 5, no. 1 (2023): 15–24. https://doi.org/10.33373/pta.v5i1.5525.
Tantri, Luh Made Khristianti Weda. “Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Korban Kekerasan Seksual Di Indonesia.” Media Iuris 4, no. 2 (2021): 145–72. https://doi.org/10.20473/mi.v4i2.25066.
Zarkasi, A., dan Elizabeth Siregar. “Penanganan Korban Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 5, no. 3 (2024): 325–37. https://doi.org/10.22437/pampas.v5i3.37274.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


