Pembatasan Hak Asasi Manusia Atas Kesempatan Yang Sama Dalam Kontestasi Kepala Desa Pasca Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026

Authors

  • Ryan Adesakti UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Akmal Barel Ezra Universitas 17 Agustus 1945

DOI:

https://doi.org/10.15642/sosyus.v6i1.1217

Keywords:

Hak Asasi Manusia, Kesempatan Yang Sama, Perangkat Desa, Pilkades, Proposionalitas

Abstract

Artikel ini mengkaji pembatasan hak asasi manusia atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan pada pemilihan kepala desa pasca Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Pasal 42 ayat (4) peraturan tersebut mewajibkan perangkat desa mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa. Dengan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, artikel ini menjawab tiga permasalahan: kedudukan hak mencalonkan diri sebagai kepala desa dalam perspektif hak asasi manusia; kesesuaian kewajiban pengunduran diri tersebut dengan syarat pembatasan yang sah menurut Pasal 28J ayat (2) UUD 1945; serta batas kewenangan peradilan dan implikasi administratif sengketa pencalonan. Hasil kajian menunjukkan bahwa jabatan kepala desa termasuk dalam perlindungan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 serta Pasal 25 ICCPR. Kewajiban pengunduran diri menimbulkan persoalan legalitas, karena pembatasan hak diatur dengan Peraturan Pemerintah dan bukan undang-undang, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010, serta persoalan proporsionalitas, karena mewajibkan pengunduran diri definitif tanpa opsi yang lebih moderat. Sengketa di Desa Balongdowo, Sidoarjo, menunjukkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara menguji keputusan, sedangkan keabsahan norma hanya dapat diuji di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Apabila gugatan dikabulkan, kekosongan jabatan dapat dijembatani melalui penjabat kepala desa dan pemilihan antarwaktu, tetapi norma peralihan masih diperlukan. Artikel ini merekomendasikan pengaturan dalam Undang-Undang Desa serta pertimbangan alternatif berupa cuti.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 24 Februari 2011.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah beberapa kali.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah beberapa kali.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dokumen Internasional

UN Human Rights Committee. General Comment No. 25: The Right to Participate in Public Affairs, Voting Rights and the Right of Equal Access to Public Service (Art. 25). CCPR/C/21/Rev.1/Add.7, 1996.

Jurnal

Budahu, Muhammad Abdi Sabri, dkk. “Pemenuhan Hak Dipilih dan Hak Memilih sebagai Hak Konstitusional: Studi Komparatif Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.” Tumou Tou Law Review 1, no. 2 (2022): 88–99. https://doi.org/10.35801/tourev.v1i2.44641.

Mujaddidi, Sipghotulloh. “Konstitusionalitas Pembatasan Hak Asasi Manusia dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 18, no. 3 (September 2021): 539–561. https://doi.org/10.31078/jk1833.

Mustafa, Abdul Malik Mahir, Insan Tajali Nur, dan Rahmawati Al Hidayah. “Implikasi Keterlambatan Pembentukan Peraturan Pemerintah terhadap Undang-Undang.” Majelis: Jurnal Hukum Indonesia 3, no. 1 (Februari 2026): 170–181. https://doi.org/10.62383/majelis.v3i1.1503.

Pascual Planchuelo, Víctor C. “From the Right to Political Participation to an Emerging Right to Democracy through the Action of the United Nations and the International Election Observation.” Spanish Yearbook of International Law 25 (2021): 39–69. https://doi.org/10.17103/sybil.25.2.

Taqwa, Muhamad Dzadit. “Tracing the Proportionality in Article 28J(2) UUD NRI Tahun 1945: Penelusuran Ide Proportionality dalam Pasal 28J(2) UUD NRI Tahun 1945.” Jurnal Konstitusi 22, no. 3 (2025): 483–507. https://doi.org/10.31078/jk2234.

Wirawan, Ronny. “Asas Praduga Rechtmatige dalam Peraturan Perizinan Usaha Perdagangan.” Jurnal Arena Hukum 11, no. 3 (2018): 520–539.

Berita dan Laman Web

Humas MKRI. “Objek Permohonan Tidak Jelas, Permohonan Perangkat Desa Tidak Dapat Diterima.” Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Diakses 5 Oktober 2026. https://www.mkri.id/berita/objek-permohonan-tidak-jelas,-permohonan-perangkat-desa-tidak-dapat-diterima-25507.

Humas MKRI. “Syarat Mundur Bagi Perangkat Desa Jika Ikuti Pilkades Diuji.” Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Diakses 5 Oktober 2026. https://www.mkri.id/berita/syarat-mundur-bagi-perangkat-desa-jika-ikuti-pilkades-diuji-25413.

KabarBaik.co. “Babak Baru Polemik Pilkades Balongdowo Sidoarjo, Sengketa Berujung di Meja Hijau.” Diakses 5 Oktober 2026. https://kabarbaik.co/babak-baru-polemik-pilkades-balongdowo-sidoarjo-sengketa-berujung-di-meja-hijau/.

KabarBaik.co. “Kontroversi Pilkades Balongdowo, Aturan Mundur Perangkat Desa Dipertanyakan.” 3 Mei 2026. https://kabarbaik.co/kontroversi-pilkades-balongdowo-aturan-mundur-perangkat-desa-dipertanyakan/.

KabarBaik.co. “Sekdes Terpilih Kades Disebut Enggan Mundur, Pilkades Balongdowo Sidoarjo Terancam Digugat ke PTUN.” Diakses 5 Oktober 2026. https://kabarbaik.co/sekdes-terpilih-kades-disebut-enggan-mundur-pilkades-balongdowo-sidoarjo-terancam-digugat-ke-ptun/.

KabarBaik.co. “Sengketa Pilkades Balongdowo Terus Bergulir, Bupati Sidoarjo dan Kades Bakal Dipanggil PTUN.” Diakses 18 Oktober 2026. https://kabarbaik.co/sengketa-pilkades-balongdowo-terus-bergulir-bupati-sidoarjo-dan-kades-bakal-dipanggil-ptun/.

KabarBaik.co. “Tetap Dilantik Meski Digugat, Nasib 3 Kades di Sidoarjo Kini Menunggu Putusan PTUN.” Diakses 18 Oktober 2026. https://kabarbaik.co/tetap-dilantik-meski-digugat-nasib-3-kades-di-sidoarjo-kini-menunggu-putusan-ptun/.

Memorandum.disway.id. “Komisi A DPRD Sidoarjo Jembatani Polemik Pilkades Balongdowo Candi.” Diakses 5 Oktober 2026. https://memorandum.disway.id/sidoarjo/read/158679/komisi-a-dprd-sidoarjo-jembatani-polemik-pilkades-balongdowo-candi.

Memorandum.disway.id. “Pilkades Balongdowo Berbuntut Gugatan.” Diakses 5 Oktober 2026. https://memorandum.disway.id/sidoarjo/read/162418/pilkades-balongdowo-berbuntut-gugatan.

Radar Sidoarjo. “Langgar PP Baru, Perangkat Desa di Sidoarjo yang Maju Pilkades Belum Mundur dari Jabatan.” 3 Mei 2026. https://radarsidoarjo.jawapos.com/amp/politik-dan-pemerintahan/2605030006/langgar-pp-baru-perangkat-desa-di-sidoarjo-yang-maju-pilkades-belum-mundur-dari-jabatan.

Tribunjatim.com. “Hasil Pilkades 3 Desa di Sidoarjo Digugat ke PTUN, Pemkab Pastikan Hormati Proses Hukum.” Diakses 18 Oktober 2026. https://jatim.tribunnews.com/jatim/550330/hasil-pilkades-3-desa-di-sidoarjo-digugat-ke-ptun-pemkab-pastikan-hormati-proses-hukum.

Tribunjatim.com. “Resmi Dilantik, 3 dari 80 Kades Baru di Sidoarjo Ternyata Masih Berperkara di PTUN Surabaya.” Diakses 18 Oktober 2026. https://jatim.tribunnews.com/surabaya/550519/resmi-dilantik-3-dari-80-kades-baru-di-sidoarjo-ternyata-masih-berperkara-di-ptun-surabaya.

Downloads

Published

2026-05-31

How to Cite

Adesakti, R., & Barel Ezra, A. (2026). Pembatasan Hak Asasi Manusia Atas Kesempatan Yang Sama Dalam Kontestasi Kepala Desa Pasca Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 6(1), 131–154. https://doi.org/10.15642/sosyus.v6i1.1217

Issue

Section

Articles