Batas Konstitusional Kewenangan Negara dalam Pembatasan Kebebasan Berpendapat di Ruang Digital Berdasarkan Prinsip Proporsionalitas

Authors

  • Ahmad Rizky Putra Samudra Pratama UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/sosyus.v6i1.1209

Keywords:

Kebebasan Berpendapat, Ruang Digital, Pembatasan Hak, Kewenangan Negara, Proporsionalitas

Abstract

Perkembangan ruang digital membuat masyarakat semakin mudah menyampaikan pendapat, kritik, dan informasi kepada publik. Namun, kemudahan tersebut juga menimbulkan persoalan ketika negara melakukan pembatasan terhadap pendapat atau informasi tertentu dengan alasan menjaga ketertiban umum dan melindungi hak orang lain. Persoalan muncul ketika kewenangan tersebut digunakan secara berlebihan sehingga dapat membatasi kebebasan berpendapat yang telah dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batas kewenangan negara dalam membatasi kebebasan berpendapat di ruang digital serta melihat bagaimana prinsip proporsionalitas digunakan untuk menentukan apakah pembatasan tersebut masih dapat dibenarkan secara konstitusional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan penalaran hukum preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan negara dalam membatasi kebebasan berpendapat di ruang digital tidak dapat dilakukan secara bebas. Pembatasan harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, dan tetap memperhatikan hak warga negara. Prinsip proporsionalitas dapat digunakan melalui tiga tahap, yaitu suitability, necessity, dan proportionality stricto sensu. Ketiga tahap tersebut digunakan untuk melihat apakah pembatasan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai, memang diperlukan, dan seimbang dengan dampaknya terhadap kebebasan berpendapat. Dengan demikian, negara tetap dapat melakukan pembatasan, tetapi tidak boleh sampai menghilangkan kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kritik di ruang digital.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alexy, Robert. A Theory of Constitutional Rights. Translated by Julian Rivers. Oxford: Oxford University Press, 2002.

Barak, Aharon. Proportionality: Constitutional Rights and Their Limitations. Cambridge: Cambridge University Press, 2012. https://doi.org/10.1017/CBO9781139035293.

Dewi, Vebrika Dwi Purnama. “Kebebasan Berpendapat dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Media Sosial.” Legal Studies Journal 4, no. 1 (2024): 82–92. https://ejournal.unuja.ac.id/index.php/lsj/article/download/10861/4206.

Farida, Anis, Vita Fajrin Jahriyah, dan Kuni Qonitatazzakiyah. “Problematika Kebebasan Berpendapat Pada Masyarakat Digital: Implikasi Yuridis Ujaran Kebencian Pada Platform Media Sosial.” Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial 5, no. 1 (2025): 144–180. https://doi.org/10.15642/sosyus.v5i1.1001.

Hardiyati, Aisyah Dwi Putri, dan M. Tanzil Multazam. “Freedom of Speech Boundaries in Criticizing Government on Social Media: Batasan Kebebasan Berekspresi dalam Mengkritik Pemerintah di Media Sosial.” Indonesian Journal of Public Policy Review 26, no. 3 (2025). https://ijppr.umsida.ac.id/index.php/ijppr/article/view/1458.

Jacobus, Felicia Yohana, Grace M. F. Karwur, dan Nurhikmah Nachrawy. “Pengawasan Pemerintah terhadap Konten Media Sosial dalam Perspektif Kebebasan Berpendapat Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.” Lex Crimen 14, no. 3 (2025). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/66033.

Prehatini, Yuniar, dan Linda Noviana Mita Devi. “Digital Constitutionalism: Resistensi Kebebasan Berpendapat di Indonesia dalam Hegemoni Algoritma Ruang Digital.” Jurnal Hukum & Pembangunan 55, no. 4 (2025). https://doi.org/10.21143/jhp.vol55.no.4.2047.

Rahmawati, Nur, Muslichatun, dan M. Marizal. “Kebebasan Berpendapat Terhadap Pemerintah Melalui Media Sosial dalam Perspektif UU ITE.” Widya Pranata Hukum 3, no. 1 (2021): 62–75. https://ejournal.widyamataram.ac.id/index.php/pranata/article/view/270.

Riziq, M., dan Siti Hotijah. “Penerapan Prinsip Hukum Administrasi Negara Dalam Penguatan Keterbukaan Informasi Publik Di Era Digitalisasi Birokrasi.” Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial 5, no. 1 (2025): 1–20. https://doi.org/10.15642/sosyus.v5i1.764.

Rudy, Chaidir Ali, dan Desti Ria Sari. “Kebebasan Berekspresi vs Pembatasan Berekspresi dalam Ruang Digital.” Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara 3, no. 1 (2025): 347–358.

Rugian, Irene Angelita. “Prinsip Proporsionalitas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (Studi Perbandingan di Indonesia dan Jerman).” Jurnal Konstitusi 18, no. 2 (2021).

Salsabila, Ananda Syifa, Lia Yuni Arsita, Talitha Nabila Kirsanto, dan Aniqotul Ummah. “Pembatasan Kebebasan Berpendapat Masyarakat Dengan Hadirnya UU ITE Dalam Perspektif Keadilan.” Journal Law and Government 2, no. 1 (2024). https://journal.ummat.ac.id/index.php/lago/article/view/20635.

Silalahi, Wilma, dan Anthony Sutedja. “Reformulasi Perlindungan Kebebasan Berpendapat dalam Ruang Digital Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Perspektif Konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial 3, no. 3 (2026): 881–890. https://pchukumsosial.org/index.php/pchs/article/view/245.

Wisanjaya, I Gede Pasek Eka, dan Putri Bella Rosy Widodo. “Pengaturan tentang Pembatasan Hak Kebebasan Berekspresi pada Media Sosial dalam Perspektif Hukum Nasional.” Jurnal Legislasi Indonesia 21, no. 4 (2024): 562–572. https://doi.org/10.54629/jli.v21i4.1187.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 50/PUU-VI/2008.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024.

United Nations Human Rights Committee. General Comment No. 34: Article 19—Freedoms of Opinion and Expression. CCPR/C/GC/34, 2011.

Downloads

Published

2026-05-31

How to Cite

Putra Samudra Pratama, A. R. (2026). Batas Konstitusional Kewenangan Negara dalam Pembatasan Kebebasan Berpendapat di Ruang Digital Berdasarkan Prinsip Proporsionalitas . Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 6(1), 87–113. https://doi.org/10.15642/sosyus.v6i1.1209

Issue

Section

Articles