Dampak Perubahan Mekanisme Judicial Review dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
DOI:
https://doi.org/10.15642/sosyus.v5i2.1054Keywords:
Judicial Review, Mahkamah Konstitusi, Reformasi ProseduralAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis perubahan mekanisme judicial review dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 serta dampaknya terhadap efektivitas dan akses keadilan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif antara PMK Nomor 2 Tahun 2021 dan PMK Nomor 7 Tahun 2025. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan adanya pergeseran signifikan dari fleksibilitas prosedural menuju pengetatan administratif, meliputi pemisahan pengujian formil dan materiil, pembatasan perbaikan permohonan, pengetatan legal standing, serta penguatan aturan anti konflik kepentingan dan standar pembuktian. Perubahan ini meningkatkan efisiensi, kepastian prosedural, integritas peradilan, serta kualitas putusan. Namun demikian, reformasi tersebut juga menimbulkan dampak negatif berupa potensi pembatasan akses keadilan, peningkatan beban administratif dan biaya litigasi, serta risiko marginalisasi klaim kolektif dan kelompok rentan. Kesimpulannya, PMK Nomor 7 Tahun 2025 menghadirkan trade-off antara efisiensi prosedural dan akses substantif terhadap keadilan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan pendukung berupa bantuan hukum, mekanisme dispensasi, serta penguatan kapasitas institusional guna memastikan reformasi prosedural tetap sejalan dengan perlindungan hak konstitusional.
Downloads
References
Adhani, Hani. “Mahkamah Konstitusi Indonesia Di Era Digital: Upaya Menegakan Konstitusi, Keadilan Substantif Dan Budaya Sadar Berkonstitusi.” Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan 2, no. 2 (2021): 130–46. https://doi.org/10.18196/jphk.v2i2.11763.
Ali Hofi, Moh. “Judicial Review Satu Atap Di Mahkamah Konstitusi Sebagai Refleksi Terhadap Problematika Dan Tantangan Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia.” HUKMY : Jurnal Hukum 1, no. 2 (2021): 221–34. https://doi.org/10.35316/hukmy.2021.v1i2.221-234.
Ananta, Alya Dwi, Luthfia Putri Pramesti, Nayla Marwa Nur Faizah, and Muhammad Dzulfikar Ibnu Faza. “Evaluasi Mekanisme Pengawasan Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Kekuasaan Kehakiman: Tinjauan Dari Perspektif Hukum Tata Negara.” Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik 1, no. 3 (2024): 435–46.
Asshiddiqie, Jimly. “Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 1.” Buku Ilmu Hukum Tata Negara 1 (2006): 200. www.jimly.com/pemikiran/getbuku/4.
———. Pengujian Undang-Undang, 2006.
Budi S.P. Nababan. “Executive Review / Administrative Review : Perspektif Kewenangan Dan Pengawasan.” Buletin Konstitusi Vol.1, no. 2 (2021): 1–23.
Dr. Muhaimin, SH., M.Hum. METODE PENELITIAN HUKUM. Vol. 21, 2020. http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/JKM/article/view/2203.
Handoko, Priyo. “Implementasi Asas Good Governance Di Indonesia Dalam Perspektif Fiqh Siyasah Qadaiyyah.” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 23, no. 2 (2020): 340–62. https://doi.org/10.15642/alqanun.2020.23.2.340-362.
Hidayat, Rivan, and Ritika Sahzana Adiba. “Reformulation of Absolute Judicial Review Authority in the Constitutional Court to Uphold the Principle of Constitutional Supremacy.” Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial 4, no. 2 (2023): 107–22. https://doi.org/10.23917/sosial.v4i2.2377.
Ichsan, Ali. “Nafas Konstitusi: Kepentingan Konstitusional Sebagai Paradigma Judicial Review Di Indonesia.” Jurnal RechtsVinding 13, no. April (2024): 1–22.
Ilyas, Adam, and Dicky Eko Prasetio. “The Problems of Constitutional Court Regulations and Its Implications.” Jurnal Konstitusi 19, no. 4 (2022): 794–818. https://doi.org/10.31078/jk1943.
Johar Arimurti, Danang. “Prosedur Pengajuan Judicial Review Dan Jenis Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Judicial Review.” Souvereignty 2, no. 2 (2023): 148–54. https://journal.uns.ac.id/Souvereignty/article/view/102.
Juli, Volume Nomor, Ismarini Della Purnama, Novaranty Zura Dwiputri, and Wicipto Setiadi. “Urgensi Penataan Ulang Mekanisme Pengujian Peraturan Perundang- Undangan Di Indonesia ( Analisis Normatif Terhadap Kewenangan Lembaga Yudikatif ) Universitas Pembangunan Nasional ‘ Veteran ’ Jakarta , Indonesia” 3, no. 3 (2025).
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Pembinaan Hukum Nasional. “Pengkajian Konstitusi Tentang Problematika Pengujian Peraturan Perundang-Undangan.” Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2014, 1–114.
Konstitusi, Mahkamah. Perundang-Undangan Satu Atap, 2017.
Konstitusi, Oleh Mahkamah. “Eksistensi Putusan Judicial Review Oleh Mahkamah Konstitusi.” Lex Administratum 1, no. 2 (2013): 17–24.
Konstitusi, Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, 2010.
MD., Moh Mahfud. “Perdebatan Hukum Tata Negara: Pasca Amandemen Konstitusi,” 2005, 63–77.
Meidiana, Meidiana Meidiana. “Integrasi Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Oleh Mahkamah Konstitusi.” Undang: Jurnal Hukum 2, no. 2 (2020): 381–408. https://doi.org/10.22437/ujh.2.2.381-408.
Qamar, Nurul. “Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi I, no. 1 (2012): 2.
Sari, Ria Maya, and Rosdiana. “Judicial Review Dan Pengawasan Masyarakat Sipil: Sinergi Dalam Mewujudkan Peradilan Konstitusi Yang Demokratis.” Jurnal de Jure 9, no. 2 (2017): 114–29. https://m.tempo.co/read/news/2015/01/13/0786345.
Silaban, Virto, and Kosariza. “Kedudukan Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia.” Limbago: Journal Contitutional Law 1, no. 1 (2021): 60–76.
Wibowo, Mardian. “Hukum Acara Pengujian Undang-Undang,” 2006, 1–448.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


