Potensi Impunitas Dalam Penegakan Hukum Terhadap Kasus Kekerasan Aktivis HAM di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.15642/sosyus.v5i2.1049Keywords:
Impunitas, Penegakan Hukum, Kekerasan, Aktivis HAMAbstract
Maraknya kasus kekerasan yang melibatkan aparat militer terhadap warga sipil, yakni pada aktivis HAM di Indonesia menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi impunitas dalam penegakan hukum. Kondisi ini semakin kompleks, ketika penanganan perkara dilakukan melalui peradilan militer yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan keterbatasan transparansi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penegakan hukum dalam peradilan militer serta mengkaji potensi impunitas dalam kaitannya dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, asas, dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah tersedia, praktik peradilan militer masih menyisakan kelemahan dalam hal independensi, transparansi, dan akuntabilitas, sehingga membuka ruang bagi terjadinya impunitas. Oleh karena itu, diperlukan pembenahan pada aspek praktik dan mekanisme pengawasan guna menjamin penegakan hukum yang independen, transparan, dan akuntabel.
Downloads
References
Adi Purnomo Santoso dan Dina Liliyana. “Konstitusionalitas Tanggung Jawab Negara dalam Melindungi Pembela Hak Asasi Manusia.” Populis : Jurnal Sosial dan Humaniora 6, no. 1 (2021): 61-71.
Ady Thea. “Kasus Percobaan Pembunuhan Aktivis KontraS Andrie Yunus Mendapat Atensi Pimpinan Lembaga Negara.” Hukum Online, 14 Maret 2026, akses 21 April 2026. https://www.hukumonline.com/berita/a/kasus-percobaan-pembunuhan-aktivis-kontras-andrie-yunus-mendapat-atensi-pimpinan-lembaga-negara-lt69b4dd9555bb9/.
Amnesty International Indonesia. “Serangan terhadap Pembela HAM Masif terjadi di Paruh Pertama 2025.” Amnesty International Indonesia, 14 Juli 2025, akses 16 April 2026. https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/serangan-terhadap-pembela-ham-masif-terjadi-di-paruh-pertama-2025/07/2025/.
Antonio Pradjasto H. dan Eka Christiningsih Tanlain. “Upaya Memutus Rantai Impunitas dan Tantangannya.” Jurnal Hak Asasi Manusia 15, no. 1 (2022): 70-90.
Avivah Firisqi Leksono, Siti Fatimah, dan Muhammad Adib Alfarisi. “Politik Hukum Pengadilan HAM Ad Hoc dalam Penegakan HAM di Indonesia.” JOLSIC: Journal of Law, Society, and Islamic Civilization 13, no. 2 (2025): 105-119.
AW Al-Faiz. “Impunitas dalam Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM: Tantangan Penegakan Keadilan.” Indonesiana by Tempo, 10 Januari 2025, akses 16 April 2026. https://www.indonesiana.id/read/178872/impunitas-dalam-penyelesaian-kasus-pelanggaran-ham-tantangan-penegakan-keadilan.
Cantika Tresna Rahayu dan Irwan Triadi. “Dualisme Peradilan Militer dan Peradilan Umum: Problematika dan Urgensi Reformasi (The Dualism of Military and Civilian Courts: Issues and The Urgency of Reform).” Jurnal Media Hukum Indonesia (MHI) 3, no. 3 (2025): 410-416.
Cut Nangrie Sari Abuthalib, Dian Ekawaty Ismail, dan Ahmad. “Plea Bargaining dalam Bayang-Bayang Keadilan: Antara Efisiensi Penegakan Hukum dan Degradasi Nilai Kepastian Hukum.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum 4, no. 1 (2026): 1130-1146.
Fajar Novryanto. “Kronologi Kasus Andrie Yunus hingga Pelimpahan Berkas oleh Puspom TNI.” KabarNews.ID, 8 April 2026, akses 21 April 2026. https://kabar5news.id/kronologi-kasus-andrie-yunus-hingga-pelimpahan-berkas-oleh-puspom-tni/.
Herbethonius Parasian Gultom. “Penerapan Obstruction of Justice Sebagai Tindak Pidana Dikaitkan Dengan Jiwa Korsa dalam Militer (Studi Kasus Ferdy Sambo).” Jurnal Hukum Militer STHM 17, no. 2 (2024): 1-17.
Heriyanto. “Analisis Hukum Terhadap Kewenangan Peradilan Militer dalam Mengadili Anggota yang Melakukan Tindak Pidana Umum.” Tesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.
Irwan Triadi dan Dimas Yanuarsyah. “Penerapan Prinsip HAM dalam Proses Peradilan Militer: Tinjauan Normatif Terhadap Standar Fair Trial.” JUSTITIABLE: Jurnal Hukum 8, no. 2 (2026): 30-44.
Lhony Lovely Claudya Malau, Bryan Calvin Halawa, Fedrik Juanta Purba, dan Sahata Manalu. “Perlindungan Hukum Bagi Pembela Hak Asasi Manusia di Indonesia.” Mimbar Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum 01, no. 04 (2025): 130-135.
M. Dastin Meta Swandana. “Kewenangan Peradilan Militer Terhadap Penegakan Hukum Pada Perkara Koneksitas yang Dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).” Jurnal Hukum Militer STHM 17, no. 2 (2024): 1-21.
M. Dede Al Farabi Suardi, Rachelya Putri Audrian, dan Lusya Najwa Vesca Hutagalung. “Pengaruh Penegakan Hukum Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia.” Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan 1, no. 4 (2025): 506-513.
Meli Syafitri dan Achmad Jaka Santos. “Tantangan dan Solusi Penerapan Prinsip Rule of Law dalam Sistem Hukum Indonesia.” KARIMAH TAUHID: Karys Ilmiah Mahasiswa Bertauhid 4, no. 4 (2025): 2248-2257.
Mery Herlina. “Konsep Penyusunan Norma Penjelasan Peraturan Perundang-Undangan Guna Mencegah Multitafsir dalam Penegakan Hukum di Indonesia.” Jurnal Penelitian Hukum Galungggung 1, no. 3 (2024): 54-66.
Miftahul Huda dan Firman Octhaviana Sulistyo. “Peran Masyarakat Sipil dalam Mendorong Transparansi Proses Penegakan Hukum Pidana.” National Multidiciplinary Science 4, no. 3 (2025): 65-76.
Muchlis Sadzili, Yusdiyanto, dan Muhtadi. “Politik Impunitas dan Stagnasi Akuntabilitas Konstitusional di Indonesia: Suatu Analisis Hukum Tata Negara.” AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis 6 (2026): 268-282.
Muh. Aidil Akbar. “Laporan Pidana Tidak Diproses: Upaya Hukum Korban?” ILS Law Firm, 25 April 2025, akses 20 April 2026. https://www.ilslawfirm.co.id/laporan-pidana-tidak-diproses-upaya-hukum-korban/.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Muhammad Rusli Arafat, Fareed Mohd Hassan, dan Belardo Prasetya Mega Jaya. “Efektivitas Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) dalam Mencegah Impunitas.” UIR Law Review 8, no. 1 (2024): 107-120.
Pandji Ramadhan, Abduh Falah Ridho Wicaksono, dan Arki Sandra. “Keadilan Prosedural dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia : Evaluasi Terhadap Praktik Hakim dalam Menjamin Imparsialitas.” Jurnal Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan 2, no. 1 (2025): 175-183.
Puja Auria, Radhit Adi Putra, dan Misleni. “Pentingnya Penegakan Hak Asasi Manusia dalam Arus Siklus Negara Hukum.” Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia 3, no. 1 (2024).
Ranika Gultom dan Nora Pitri Nainggolan. “Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia: Studi Kasus tentang Kasus Kekerasan Terhadap Aktivitas Lingkungan.” Jurnal Ilmu Multidisiplin 3, no. 1 (2025): 144-153.
Richard Anggi Pamungkas, Muhamad Muktafin Farchan, dan Samsul Arifin. “Keadilan Hukum dalam Praktik: Menguji Idealisme Terhadap Realitas.” Integrative Perspectives of Social and Science Journal 2, no. 03 (2025): 4324-4332.
Silvi Syahrani Mardiana, Shalma Shalshabilla, dan Muradi. “Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) terhadap Tragedi Kanjuruhan sebagai Upaya Pemenuhan Hak Asasi Manusia.” DARMADIKSANI: Jurnal Pengabdian, Ilmu Pendidikan, Sosial, dan Humaniora 5, no. 4 (2025): 86-98.
Sonny Langingi dan Rochmad Abu Bakar. “Pengawasan Terhadap Lembaga Negara Independen: Antara Independensi dan Akuntabilitas.” Lentera: Multidiciplinary Studies 3, no. 4 (2025): 749-766.
Suprobo Rini dan Suprapto. “Kewenangan Peradilan Militer dalam Menindak Anggota TNI yang Melakukan Tindak Pidana Umum.” Jurnal Kolaboratif Sains 8, no. 8 (2025): 5113-5123.
Syahdina Neila Auly, Qhnsa Anandhea, Hilmiya Dzatirrajwa, dan Suryaningsi. “Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia: Antara Prinsip Konstitusional dan Realitas Praktis.” Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 14, no. 2 (2025): 41-50.
United Nations. “Human Rights Defenders: Protecting the Right to Defend Human Rights.” United Nations, 1998, akses 20 April 2026. https://www.ohchr.org/sites/default/files/Documents/Publications/FactSheet29en.pdf.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


