Problematika Kebebasan Berpendapat Pada Masyarakat Digital: Implikasi Yuridis Ujaran Kebencian Pada Platform Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.15642/sosyus.v5i1.1001Keywords:
Kebebasan Berpendapat, Jaminan Konstitusi, Tanggung Jawab, Media SosialAbstract
Ujaran kebencian (hate speech) pada platform media sosial berdampak tindak anarkis yang ditujukan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menimbulkan persoalan serius dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Ujaran yang ditampilkan secara massif di media sosial melahirkan gelombang demonstrasi dan tindakan anarkis berupa perusakan properti pribadi dan fasilitas umum. Jaminan kebebasan berpendapat berhadapan secara frontal dengan jaminan perlindungan hukum bagi setiap warga negara, dalam hal ini anggota legislatif. Padahal, setiap warga negara, termasuk anggota parlemen, memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan hukum. Kondisi yang kontradiktif antara perlindungan hak atas kebebasan berpendapat dengan larangan terhadap ujaran kebencian menimbulkan problematika yuridis yang berimplikasi pada praktek demokrasi. Fenomena serupa juga terjadi di Nepal, yang memperlihatkan adanya kesamaan pola antara kebebasan berpendapat dan munculnya sikap anarkistik oleh masyarakat dalam praktik demokrasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosio legal. Analisis difokuskan adanya jaminan konstitusi tentang hak berpendapat namun bermuatan Ujaran kebencian yang berimplikasi pada pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi maupun perusakan terhadap fasilitas umum. Kajian terhadap Implementasi norma-norma yang terdapat dalam konstitusi, UU Perlindungan Data Pribadi, UU ITE, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), menjadi titik pijak dalam melakukan analisis yuridis dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ujaran kebencian melalui platform media sosial, meskipun basisnya kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi namun tetap memperhatikan dampak yang dapat ditimbulkan serta tanggung jawab. Dengan demikian apabila hak berpendapat dilakukan secara bebas tanpa kesadaran tanggung jawab merupakan tindakan inkonstitusional karena bertentangan dengan prinsip-prinsip penghormatan terhadap martabat manusia, ketertiban umum, dan perlindungan hak orang lain. Dengan demikian, diperlukan kesepakatan bersama serta mekanisme penegakan hukum dan pengawasan yang efektif agar kebebasan berpendapat tetap terjamin tanpa menimbulkan pelanggaran hak konstitusional pihak lain.
Downloads
References
“3 Faktor Penyebab Demo Chaos Nepal Yang Buat Pemerintahan Kolaps.” Accessed January 2, 2026. https://www.cnbcindonesia.com/news/20250911080258-4-665990/3-faktor-penyebab-demo-chaos-nepal-yang-buat-pemerintahan-kolaps.
Antari, Putu Eva Ditayani. “Tinjauan Yuridis Pembatasan Kebebasan Berpendapat Pada Media Sosial Di Indonesia.” Jurnal Hukum Undiknas 4, no. 1 (2017).
Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara & Pilar-Pilar Demokrasi. Sinar Grafika, 2011.
Bima, Guntara, and Herry Ayni Suwarni. “Hak Kebebasan Berpendapat Di Media Sosial Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Pendidikan Dan Konseling 3, no. 1 (2022).
Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia, 2013.
Buku saku penanganan ujaran kebencian (hate speech). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2015.
Cloud Computing Indonesia. “Pengguna Internet RI 2025 Tembus 229,4 Juta, Gen Z Mendominasi.” Accessed January 2, 2026. http://www.cloudcomputing.id://www.cloudcomputing.id/berita/pengguna-internet-ri-2025-229-4-juta.
Dikdik, M. Arief Mansur. Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. Rafika Aditama, 2015.
Handoko, Priyo, and Anis Farida. “Menghujat Presiden : Antara Kebebasan Berpendapat dan Tindakan Hate Speech Perspektif Konstitusi dan Hukum Fiqh.” Jurnal Indonesia Maju, no. 1 (2021): 66.
“Ini Kejadian Yang Picu Demonstrasi Bubarkan DPR | Tempo.Co.” Accessed January 2, 2026. https://www.tempo.co/politik/ini-kejadian-yang-picu-demonstrasi-bubarkan-dpr-2065603.
Irianto, Sulistyowati. Praktik Penelitian Hukum: Perspektif Sosiolegal. n.d.
“Isi Pasal 406 KUHP Tentang Perusakan Barang | Klinik Hukumonline.” Accessed January 2, 2026. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-406-kuhp-tentang-perusakan-barang-lt65f17a254f5ba/.
“Kebasan Berekspresi Dan Ketertiban Umum: Panduan Manual - UNESCO Digital Library.” Accessed January 2, 2026. https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/pf0000373329.
“Merusak Fasilitas Umum, Bisa Dipidana Dua Tahun Atau Denda Lima Puluh Juta Rupiah.” Accessed January 2, 2026. https://dishub.madiunkota.go.id/merusak-fasilitas-umum-bisa-dipidana-dua-tahun-atau-denda-lima-puluh-juta-rupiah/.
Nasrullah, Rulli. Media Sosial Perspektif Komunikasi, Budaya Dan Sosioteknologi. Simbiosa Rekatama Media, 2017.
“PBB Naik 250 Persen Di Pati: Alasan Mendagri Turunkan Inspektorat | Tempo.Co.” Accessed January 2, 2026. https://www.tempo.co/politik/pbb-naik-250-persen-di-pati-alasan-mendagri-turunkan-inspektorat-2057331.
“Pemerintah Siapkan Rp50 Triliun Untuk THR ASN, Ini Jadwal Pencairannya!” Accessed January 2, 2026. https://www.metrotvnews.com/read/bD2CMdj8-pemerintah-siapkan-rp50-triliun-untuk-thr-asn-ini-jadwal-pencairannya.
“Polisi Tangkap Provokator Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Eko Patrio.” Accessed January 2, 2026. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250903224533-12-1269909/polisi-tangkap-provokator-penjarahan-rumah-sahroni-hingga-eko-patrio.
Rahmadani, Alya, Monika Lisa Paramita, and Shafa Haura. “Regulasi Digital dan Implikasinya Terhadap Kebebasan Berpendapat Pada Undang- Undang ITE Pada Platform Media Sosial di Indonesia.” Journal of Social Contemlativa 2, no. 1 (2024): 1–18. https://doi.org/10.61183/jsc.v2i1.75.
Rambe, Rahmansyah Fadlul Al Karim, Muhammad Aufa Abdillah Sihombing, and Nurhoneyda Winata P. “Implikasi Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Pidana.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 11, no. 1 (2024): 24–31. https://doi.org/10.31289/jiph.v11i1.11182.
Rustandi, Fachri. Hilangnya Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi — STH Indonesia Jentera. July 28, 2024. https://www.jentera.ac.id/publikasi/hilangnya-kebebasan-berpendapat-dan-berekspresi.
Syahdeini, Sutan Remy. Kejahatan Tindak Pidana Komputer. Pustaka Utama Grafiti, 2009.
UM, Formadiksi. Kebebasan Berpendapat Sebagai Bagian Dari Demokrasi Internasional – Forum Mahasiswa Bidikmisi Dan KIP Kuliah. September 15, 2018. https://formadiksi.um.ac.id/kebebasan-berpendapat-sebagai-bagian-dari-demokrasi-internasional/.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
UNPAD, FISIP, and Badan Pengkajian MPR. Penegasan Demokrasi Pancasila. Jakarta, 2018.
UUD NRI Tahun 1945.
Wahid, Abdul, and Moh Labib. Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Refika Aditama, 2015.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anis Farida, Vita Fajrin Jahriyah, Kuni Qonitatazzakiyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


